PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MEMALSUKAN DATA KESEHATAN PASIEN
Abstract
A doctor is not just an expert to consult when sick but must be willing to explain the patient's condition data properly and honestly. In Indonesia today, fake doctor's certificates are easy to obtain both through offline sales and online sales because doctor's certificates have a simple form so that doctors and people who are not doctors can easily make them. The purpose of this study was to determine the criminal liability and code of ethics of doctors who falsify patient data. The research method used is the normative legal research method, this method describes the problems that occur and is associated with legal theory and then is also associated with the applicable legal rules. Legal consequences for doctors who commit criminal acts if there is falsification of patient data by doctors. The legal consequences received by doctors who falsify patient health data in terms of criminal law. From a criminal perspective, what often happens is related to Article 267 paragraph (1) of the Criminal Code (making fake letters or falsifying patient data) if doctors falsify letters or data, they are punished with imprisonment for a maximum of 4 years in prison.
Downloads
References
Romansyah, U. A., Labib, A., & Isnawati, M. (2017). Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia: Studi Kasus Jaminan Kesehatan Nasional. Justitia Jurnal Hukum, 1(1)
Ahmad, Siti Nur Asyah Jamillah Sutarno, Yulianto. (2018).
Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter dalam Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Justitia Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. 2(1), 177-178
Ni'am, A. K., Irawan, A. D., & Dewanto, C. A. (2021). Upaya Mewujudkan Pemuliaan Profesi Satuan Pengamanan Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020. Media of Law and Sharia, 2(3), 254-271.
Isnawati, M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana TNI Dalam Tindak Pidana Penganiaya. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(1), 127-138.
Baiq Zakarya, I., ISNAWATI, M., FATAH, A., & SH, M. (2014). KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENAHANAN TERSANGKA TANPA ALASAN YANG JELAS (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surabaya).
Ahoinnai, M. G. F., Sugiartha, I. N., & Widyantara, I. M. M. (2020). Akibat-Akibat Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pemalsuan Rekam Medis Seseorang. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 130-136.
Hanani, D., Yuningsih, H., & Nurillah, I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Delik Memberikan Keterangan Palsu Di Atas Sumpah (Putusan Nomor: 6/Pid. B/2019/PN. Ngb dan Putusan Nomor: 96/Pid. B/2018/PN. Cms) (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).
Muttaqien, M. R. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Resep Dokter Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
Pandamdari, E., Djajaputra, G., & Asror, E. M. (2022). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku di Indonesia Terkait Tindak Pidana Aborsi. Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1-12.
Semara, G. A. N. A. D., & Purwani, S. P. M. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Rekam Medis oleh Tenaga Medis. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(8), 1-15.
Wijaya, H., & Haryanto, I. (2021). Tindakan Pemalsuan Surat Keterangan Dokter. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(8), 1339-1355.
Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia
R Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 267 Ayat (1)
Undang-Undang PERMENKES 269 Tahun 2008 tentang rekaman medis
Undang-Undang Praktik kedokteran No 29 Tahun 2004 Pasal 46 dan Pasal 79
Kode Etik Kedokteran Pada Pasal 7 Dan Pasal 9