KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PASCA REVISI UNDANG-UNDANG

  • Ma'adul Yaqien Makkarateng Institut Agama Islam Negeri Bone
Keywords: KPK, Korupsi, Revisi Undang-undang, Law Reform

Abstract

Artikel ini membahas tentang pergeseran kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan penelitian hukum normative, artikel ini diharapkan dapat mengetahui bagaimana kedudukan dari lembaga anti korupsi yang dimiliki oleh Indonesia yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam sejarah penaganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia terdapat berbagai lembaga yang telah dibentuk untuk menangani masalah korupsi. Hingga pada masa Reformasi dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam menjalankan kewenangannya KPK bersifat independen. Akan tetapi status KPK sebagai lembaga yang bersifat independen dalam menjalankan segala tugasnya, berubah menjadi lembaga negara yang berada dalam rumpun eksekutif. Pergeseran kedudukan KPK dari lembaga independen ke lembaga yang berada dalam rumpun eksekutif ini terjadi karena pemerintah masih saja mengkotak-kotakkan lembaga negara dalam paradigma trias Politica yang sudah tidak relevan lagi pelaksanaannya dalam sistem ketatanegaraan kontemporer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aris, Ismail. “KEDUDUKAN KPK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF TEORI THE NEW SEPARATION OF POWER (KRITIK ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 36/PUU-XV/2017 Dan No. 40/PUU-XV/2017).” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 98–114.

Asmoro, Yugo. “Analisis Status Dan Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 2017.

Ayu, Miranda Risang. “KEDUDUKAN KOMISI INDEPENDEN SEBAGAI STATE AUXILIARY INSTITUTIONS DAN RELEVANSINYA DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA1.” KONSTITUSI Jurnal 1, no. 1 (2009): 53.

Basarah, Ahmad. “Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary StateS Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 1 (2014): 1–8.

Huda, Ni’matul. “Hukum Tata Negara Indonesia,” 2006.

Indraputra, Tjokorda Gde, and I Nyoman Bagiastra. “Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara Bantu (State Auxiliary Institutions).” Jurnal Kertha Negara 2, no. 5 (2014).

Isra, Saldi. “Lembaga Negara: Konsep.” Sejarah, Wewenang, Dan Dinamika Konstitusional, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2020.

Kelsen, Hans. “Teori Umum Hukum Dan Negara.” Judul Asli: General Theory of Law and State. Alih Bahasa Somardi. Jakarta: Bee Media, 2007.

Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.

Mochtar, Zainal Arifin. “Lembaga Negara Independen.” Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06 /PUU-1/2003.

Sirajuddin, and Winardi. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Setara Press, 2015.

Susilowati, W M Herry. “Tata Kelola Lembaga Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Research Report-Humanities and Social Science 2 (2012).

Syuraida, Hikmatus. “Perkembangan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Era Orde Lama Hingga Hera Reformasi.” Avatara 3, no. 2 (2015).

Wahyuningrum, Kartika Sasi, Hari Sutra Disemadi, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi: Benarkah Ada?” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 239–58.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Published
2022-06-30
How to Cite
Makkarateng, M. Y. (2022). KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PASCA REVISI UNDANG-UNDANG. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 16(1), 59 - 78. https://doi.org/10.24239/blc.v16i1.889