PENYELESAIAN SENGKETA JALUR MEDIASI SEBAGAI PERWUJUDAN KEMBALINYA HUKUM BERBASIS KEARIFAN LOKAL
Abstract
Indonesia has been agreed in the constitution as a state based on law (Rechstaat), which has a Civil Law system, but in the history of the development of society before knowing writing and even the existence of written law, people in the archipelago have had their own way to find solutions to social problems carried out with customary values and traditions of morality-based beliefs which are currently known as customary law with the mechanism of Deliberation and Consensus. With the promulgation of the Arbitration Law, the existence of dispute resolution outside the court is further strengthened, of course this opens space for people who actually prefer to carry out a mediation process outside the court route because it is considered more of a solution than solving legal problems through the courts.
Downloads
References
Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak dan Markus Y hage, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Surabaya ,Cv kita, 2006.
Chairul Huda, Politik Hukum Pembangunan Sistem Hukum Nasional Dalam Konteks Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945, dan Global, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tanggal 22 November 2014
Dwi Septiwiharti, Budaya Sintuvu Masyarakat Kaili Di Sulawesi Tengah The Sintuvu Culture Of The Kaili People In Central Sulawesi. Naditira Widya Vol.14 No. 1 April 2020-Balai Arkeologi Kalimantan Selatan.
Ediwarman, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Cetakan II (Edisi Revisi), (Yogyakarta: Genta Publishing, 2017),
Eman Suparman, Hukum Perselisihan: Konflik Kompetensi dan Pluralisme Hukum Orang Pribumi, Bandung ,Refika aditama, 2009.
H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Edisi ke 2, (Jakarta: Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), 2011).
I Gusti Ayu Made Yustina Mahayuni, Alternatif Penegakan Hukum Pidana Melalui Musyawarah Mufakat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Acta Komitas (Vol. 4 No. 3 Desember 2019)
I Made Sukadana, Mediasi Peradilan: Mediasi dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Proses Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012),
Konsideran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Lilik Mulyadi, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung, Alumni, 2015.
Mark William Baker. Repairing The Breach and Reconcilling the Discordant: Mediation in Criminal Justice System. Artikel pada North Carolina Law Review, No 74 tahun 1994.
Mahmud Mulyadi dan Andi Sujendral, Community Policing : Diskresi Dalam Pemolisian Yang Demokratis, Cetakan I, (Jakarta : PT. Sofmedia, 2011).
Moch. Basarah, Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (On line), Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011).
Parman Komarudin, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Jalur Non Litigasi”, Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, (Volume I, Issue I, Desember 2014).
Revy S.M. Korah, Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional. (Vol.XXI/No.3/April-Juni /2013)
Rochani Urip Salami dan Rahadi Wasi Bintoro, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik (E- Commerce)”, Jurnal Dinamika Hukum Universitas Jenderal Soedirman, (Volume 13 Nomor 1, Januari 2013).
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Angkasa, 1984).
Soehadi, Penyelesaian Sengketa Tentang Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, (Surabaya : Usaha Nasional).
Stuart M Wildman, The Protections and Limits of Cenfidentially in Mediation. Artikel pada Alternatives to High Cost of Litigation, Novenmber 2006.
Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Pers. 2011.
Tri andrisman, Mediasi penal, Jakarta, Rienika cipta, 2010.
Untung S. Rajab, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan (berdasarkan UUD 1945), (Bandung : Utomo, 2003).