FORMALISASI HUKUM ISLAM DALAM BENTUK PERATURAN DAERAH: ANALISIS PERATURAN DAERAH SYARIAH DI BULUKUMBA
Abstract
This article aims to examine the formalization of Islamic law in the form of a Sharia Regional Regulation (Perda) in Bulukumba. The approach in this research is juridical-normative. This approach is used to understand the phenomenon of the formalization of Islamic law in the Bulukumba area. The results show that the formalization and application of sharia regulations in Bulukumba is running quite well, this is based on the development of public understanding and compliance with the Perda. On the other hand, these sharia-based regulations sometimes run less effectively. This is because there are still many Bulukumba people who do not know, let alone understand the Sharia Regional Regulations well.
Downloads
References
Abdul Syatar. “Transformation of Fiqh in The Forms ff Hajj And Zakat Legislation.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (Desember 2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Anugrah, Heriansyah, and Ridho Al-Hamdi. “Kebijakan Syariah di Akar Rumput: Menelusuri Motif Kebijakan Syariah di Akar Rumput; Menelusuri Motif Politik Terbitnya Peraturan Desa Tentang Hukuman Cambuk di Kabupaten Bulukumba.” Politea: Jurnal Politik Islam 3, no. 2 (2020): 185–212.
Anwar, M. Zainal. “Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia: Pendekatan Pluralisme Politik Dalam Kebijakan Publik.” Millah: Jurnal Studi Agama 10, no. 2 (2011): 192–221. https://www.academia.edu/25382405/Formalisasi_Syari_at_Islam_di_Indonesia_Pendekatan_Pluralisme_Politik_dalam_Kebijakan_Publik.
Halim, Fatimah. “Obsesi Penerapan Syari’at Islam di Wilayah Lokal.” Ad-Daulah 4, no. 2 (2015): 354–365.
Herdiansyah, Haris. Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta Selatan : Selemba Humanika, 2010.
HL, Rahmatiah. “Efektivitas Penerapan Pengendalian Dan Pengawasan Miras Di Makassar.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016): 398–411.
Listianingsih, Dessy Marliani. “Analisis Pelaksanaan Peraturan Daerah Berbasis Syariah Provinsi Aceh Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Staarrecht: Indonesian Constitutional Law Journal 3, no. 1 (2019): 105–128.
Maryolo, Amril. “Syariat dan Perundang-undangan.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 1 (2019): 1–24.
_______. “Formalisasi Syariat Islam di Bulukumba (Studi Tentang Peraturan Daerah Keagamaan). Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2017.
Muntoha. Otomomi Daerah dan Perkembangan “Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah.” Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2010.
Mustari, and A Nuraulia M. “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 06 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Al-Qur’an Bagi Calon Pengantin.” Jurnal Supremasi 13, no. 1 (2018): 1–13.
Peraturan Daerah Bulukumba Nomor 03 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Daerah Bulukumba Nomor 05 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Bulukumba,” 2003.
Peraturan Daerah Bulukumba Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 06 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Al-Qur’an bagi Siswa dan Calon Pengantin dalam Kabupaten Bulukumba,” 2003.
Pemerintah Daerah Bulukumba. “Visi Misi Kabupaten Bulukumba”. Diakses pada 9 Oktober 2016 http://www.bulukumbakab.go.id/node/56 .
Pemerintah Kabupaten Bulukumba. “Pengertian Produk Hukum Daerah.” Diaskses pada 29 April 2015. http://www.hukumsetda.bulelengkab.go.id/
Rozi, Syafuan dan Nina Andriana. Politik Kebangsaan dan Potret Perda Syariah di Indonesia: Studi Kasus Bulukumba dan Cianjur. Jakarta: Pusat Penelitian Politik, t.th.
Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 19 (2014): 21–37.
Wikipedia. “Perda Syariah”. Terakhir diperbaharui 10 bulan yang lalu. https://www.id.m.wikipedia.org/