SAKSI KELUARGA DALAM PERKARA PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA MAROS
Abstract
Everyone is considered capable of being a witness, unless the law dictates otherwise. The prohibition of family witnesses to be presented in divorce trials is a prohibition that is devoted to divorce cases for the sake of avoiding the witness's non-objective attitude in giving testimony. The main research problem was How is the effectiveness of the family witnesses prohibition implemented in divorce cases according to Article 172 clause (1) RBg? This study employed empirical normative legal research methods. The results showed that the implementation of the family witnesses prohibition in divorce cases at the Maros Religious Court was ineffective due to the existence of family witnesses who were still presented by the plaintiff or defendant in court on the grounds of divorce outside syiqaq by considering family closeness to husband and wife which made family witnesses know the household condition.
Downloads
References
_______. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legis prudence). Kencana. Jakarta. 2009.
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Peradilan Agama. Pustaka Belajar. Yogyakarta. 1996.
Harahap, Yahya. Kumpulan Makalah Hukum Acara Perdata, Pendidikan Hakim Senior Angkatan ke I Tugu Bogor. 1991.
_______, Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta. 2005.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana. Jakarta. 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Yogyakarta. 1988.
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru. Bandung. 1983.
Samudera, Teguh. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Alumni. Bandung. 1992.
Shant, Dellyana. Konsep Penegakan Hukum. Liberty. Yogyakarta. 1988.
Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi. Remaja Karya. Bandung. 1985.
_______, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Kelima. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004.
Subekti. Hukum Pembuktian. Cet. II. Pradnya Paramita. Jakarta. 1978.
Taufiq. Teknik Membuat Putusan. Makalah yang disajikan pada Temu Karya Hukum Hakim Pengadilan Tinggi Agama se-Jawa, PPHIM, Jakarta 1995.
Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg). Nomor 227 tahun 1927 tentang bukti dalam perkara perdata, bab v, pasal 283.
Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bab I, pasal 1.
_______, Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bab V, pasal 19.
_______, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bab IV, pasal 76