PENGUATAN KEMANDIRIAN HAKIM DALAM MENGEMBAN HUKUM PRAKTIS YANG PROGRESIF DI PENGADILAN NEGERI DONGGALA

(Dari Paradigma Hukum Positivisme Menuju Paradigma Hukum Progresif)

  • muhammad akbar
Keywords: Kebebasan, Kemandirian Hakim, Hukum Progresif

Abstract

Freedom and independence of a judge in the birth / creating a progressive decision, is still far from expectations. This is due to size / indicators that should be owned by a judge, such as: independence, integrity and moral ethics, transparency and accountability; supervision / control (internal and external); intellect and professionalism, and impartiality, as well as faith is not maximized. The culture of law seeking justice community can not afford to support the efforts of judges in giving birth to a progressive decision. This is due to the legal culture of society in Indonesia is still low, in the sense that there is a tendency people have poor legal awareness.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Choliq, Peran Hakim dalam Mewujudkan Efektivitas Hukum, http://www.pta-semarang.go.id, diakses pada tanggal 22 Desember 2010.

Abdul Manan, 2005., Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Cet. III; Prenada Media, Jakarta.

Achmad Ali, 1991. Teori Hukum, Hasanuddin University Press, Ujung Pandang.

_________, 2008. Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua: Ghalia Indonesia, Bogor.

___________, 2008. Hakim Bukan Lagi Terompet Undang-Undang, Kolom Hukum dan 1001 Harian Fajar, Rabu 22 Oktober 2008.


Affandi, 1981. Hakim dan Penegakan Hukum, Alumni, Bandung.

Amir Syamsuddin , 2008. Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara, Kompas, Jakarta.

Amsal Bakhtiar, 2004. Filsafat Ilmu, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Antonius Sudirman, 2007. Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Anwar Ibrahim, Sang Hakim: (http://alwyrachman.blogspot.com), diakses pada tanggal 24 September 2010.

Azizy, Qodri., 2006. Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Cet. I: Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Bagir Manan, 1994. Pengujian Yustisial Peraturan Perundang-Undangan Dan Perbuatan Administrasi Negara Di Indonesia”, Bahan kuliah umum di Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 19 Februari 1994

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Indonesia, Cet. I: UII Press, Yogyakarta.

Bambang Sutiyoso, 2010., Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Cet. I; Yogyakarta, UII Press,

Daniel Kaufmann, Governence and Corruption: new Empirical Fronties for Program Design (1998) dalam Todung Mulya Lubis, Reformasi Hukum Anti Korupsi, Makalah dalam Konferensi Menuju Indonesia yang Bebas Korupsi, Depok, 18 September 1998.

Endang Saifuddin, 2007., Ilmu, Filsafat dan Agama, Jakarta: Bina Ilmu.

Friedman, Lawrence, 1975. The Legal System, A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_______________, 1953. Legal Theory, edisi ke-3, Stevens & Sons Limited, London.

H.M. Said, 1980. Etika Masyarakat Indonesia, cet. Ke-2, Pradnja Paramita, Jakarta.

Huijbers, Theo., 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.

H.R. Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung.

Ilham Bisri, 2004. Sistem Hukum Indonesia, Cet.I; Raja Grafinda Persada, Jakarta.

Intan Irawati, Teori-Teori Kebenaran dalam Ilmu Pengetahuan, www. Intanirawati_blogspot.com

J.J. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum; terjemahan Arief Sidharta. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Jazim Hamidi, 2005. Hermeneutika Huk:. Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, UII Press, Yogyakarta.

Junaidi, 2009. Positivisasi Hukum Islam dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional Indonesia di Era Reformasi ( Tesis), Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Lawrence Kohlberg, 1995., Tahap-Tahap Perkembangan Moral, diterjemahkan John de Santo dan Agus Cremers, Yogyakarta, Kanisius.

Lili Rasyidi dan I.B Wiyasa Putera, 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.


Musakkir, 2006. Putusan Hakim yang Diskriminatif dalam Perkara Pidana di Sulawesi Selatan: Suatu Analisis Hukum Empiris, (Disertasi) Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar.

Philipus M. Hadjon, 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Cet. I: Peradaban, Jakarta.

Philipus M Hadjon dan Tatik Sri Djatmiati, 2005. Argumentasi Hukum, Gajahmada University Press, Yogyakarta.

Philippe Nonet dan Philip Selznick, 2008. Hukum Responsif, (Terjemahan dari Law and Society in Transition: Towards Responsive Law) Cet. II: Nusamedia, Bandung.

Pontier, 1995. Rechtsvending, Ars Acquilibri, Nijmegen (Netherlands).

Qodri Azizy, dkk., 2006. Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Cet. I: Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Al-Qurtubi, 1985. Al Jami Li Ahkamil Qur’an, Juz. III; Darul Ihya, Beirut.

Saleh Safie, Hakim sebagai Pembentuk Hukum, Aceh Justice Resource Center:

Satjipto Rahardjo, 1983. Permasalahan Hukum Di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung: Alumni, Bandung.

________________, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni, Bandung.

¬________________, 2010. Filsafat Hukum: Dari Rekonstruksi Sabda Manusia dan Pengetahuan hingga keadilan dan kebenaran, Cet. I; Pustaka Refleksi, Makassar.

Wiwie Heryani, 2008. Hakikat dan Kedudukan Hukum Dissenting Opinion Bagi Kemandirian Hakim di Indonesia, Disertasi: PPs-Unhas Makassar.
Published
2020-06-30
How to Cite
akbar, muhammad. (2020). PENGUATAN KEMANDIRIAN HAKIM DALAM MENGEMBAN HUKUM PRAKTIS YANG PROGRESIF DI PENGADILAN NEGERI DONGGALA: (Dari Paradigma Hukum Positivisme Menuju Paradigma Hukum Progresif). Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 14(1), 27 - 48. https://doi.org/10.24239/blc.v14i1.517