Dual Legal Frameworks on Forced Child Intercourse: Harmonizing Islamic Criminal Law and State Law

  • Sri Indah Cahyani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
Keywords: Child Protection, Islamic Criminal Law, Forced Child Intercourse

Abstract

This study analyzes legal enforcement regarding forced child intercourse, focusing on Decision Number 714/Pid.Sus/2023/PN Medan. Employing a normative juridical method, this research evaluates the disparity in sanctions between Indonesian Positive Law and Islamic Criminal Law. The findings reveal that the defendant's 7-year sentence, while legally valid under the Child Protection Act, fails to provide substantial justice given the victim's psychological trauma. From an Islamic perspective, the act constitutes zina muḥṣan. However, due to evidentiary challenges regarding ḥadd, the principle of maximum discretionary punishment (ta‘zīr al-quswā) applies, particularly since the offender is a maḥram (incestuous guardian). Islamic legal options include capital punishment, life imprisonment, and financial compensation (mahr al-mithl) for the victim. The study concludes that harmonizing positive law with Islamic principles of aggravated punishment is crucial to ensure proportional sanctions and comprehensive child protection.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Mawardiy, Imam. Al-Ahkam Al-Sultaniyyah Wa Al-Wilayat Al-Diniyyah. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1996.

Al-Syâfi’i, Abd Allâh Muhammad Ibn Idrîs. Al-Umm, Juz VII. Beirut: Daar al-Wafa, 2005.

Al-Syaukani. Nail Al-Authar. Beirut: Dār al-Fikr, n.d.

Audah, Abd Al-Qadir. At-Tasyri’ Al-Jinaiy. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, n.d.

Aulia Putri, Hana. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan Dalam Lingkungan Keluarga.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 1 (2021): 12–24. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss1.art2.

Dachi, Lishidayanti. “Analisis Hukuman Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan.” JPH: Jurnal Panah Hukum 2, no. 1 (2023): 98.

Darmalaksana, Wahyudin. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka Dan Studi Lapangan.” Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.

Dhahniya, Lyna Nazihud. “Tindak Pelaku Pemerkosaan Anak Dalam Pandangan Hukum Islam.” AHKAM 7, no. 1 (2019): 52.

Efendi, Jonaedi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Depok: Pramedia Group, 2018.

Efendi, Sumardi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Jarīmah Zina Oleh Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Positif Dan Fiqh Jinayah.” Jurnal Syarah 8, no. 1 (2019): 131.

Faza, Miftahul, and Mahfud. “Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan.” JIM Bidang Hukum Pidana 7, no. 3 (2023): 332.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008.

———. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Jakarta: Refika Aditama, 2018.

Hanafi, Ahmad. Azas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Henting, Von. Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Indah, Maya. Perlindungan Korban Suatu Perspekstif Viktimologi Dan Kriminologi. Jakarta: Kencana, 2014.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. 714/PID. SUS/2023/PN MEDAN) (2023).

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Dan Metode Praktik Penulisan. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Ismail, Syifah Aziza, Lisnawaty W Badu, and Julisa Aprilia Kaluku. “Analisis Putusan Tindak Pidana Pemerkosaan Pada Anak Di Bawah Umur ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor : 115/PID.Sus/2022/PN.LBO).” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2024): 250–63.

Istiqomah, Nur Fajri. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Pidana Perkosaan Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 14 /Pid.Sus.Anak/2015/Pn Smg.).” Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2020, 22.

Janah, Kharisatul. “Sanksi Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” TA’ZIR: Jurnal Hukum Pidana, 4, no. 2 (2020): 78.

Karang, I Putu Arya Pranata. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Persetubuhan Yang Dilakukan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polda Bali.” Jurnal Kertha Desa 11, no. 5 (2023): 2346.

Khairuddin. “Had Bagi Pezina Muhsan (Kajian Perbandingan Dalil).” Media Syariah 8, no. 1 (2021): 112.

Laia, Fariaman. “Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.” Jurnal Panah Keadilan 2, no. 1 (2023): 73.

Lubis, Zulkarnain, and Bakti Ritonga. Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2016.

Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia. Jakarta: Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, 2016.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

———. Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Moleong, Lexy j. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqh Al-Madzahib Al-Khamsah. Jakarta: Lentera Basritama, 1996.

Noviana, Ivo. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexsual Abuse: Impact And Hending.” Pusat Penelitian Dan Kesejahteraan Sosial 1, no. 1 (2015): 9.

Nurjayadi. “Penerapan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 182 PID.SUS/2016/PN.SGM),.” Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Alaudin, Makassar, 2017, 37.

Rahmawati, Alvi, Sinarianda Kurnia Hartantien, and Universitas Bhayangkara Surabaya. “TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (NOMOR 116/PID.SUS/2020/PT JMB).” JUDICIARY (Jurnal Hukum Dan Keadilan) 12, no. 1 (2023): 55–63.

Suyanto, Bagong. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana, 2017.

Wahyuni, Fitri. “Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Media Hukum, 2016, 103.

Yustisia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Press, 2016.

Zahida, Ibnu Maulana, Arum Ayu Lestari, and Sindi Dwi Yunike. “Problematika Tindak Pidana Persetubuhan Antara Anak Laki-Laki Dengan Anak Perempuan.” Jurnal Rechtens 10, no. 1 (2021): 1–12.

Published
2025-12-25
How to Cite
Cahyani, S. I. (2025). Dual Legal Frameworks on Forced Child Intercourse: Harmonizing Islamic Criminal Law and State Law. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 19(2), 201 - 246. https://doi.org/10.24239/blc.v19i2.4592