Persepsi Hakim Pengadilan Agama memberikan Hak Nafkah dalam Perkara Cerai Gugat Berdasarkan Hak Ex Officio Hakim
Abstract
Abstrak: Penelitian ini membahas hak nafkah istri pada perkara cerai gugat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim PA Ternate, PA Bulukumba, dan Mahkamah Syariah Singkil dalam memutus perkara cerai gugat yang dianggap nusyuz tetapi istri mendapatkan nafkah iddah. Metode penelitian menggunakan library research peyakni mengambil dan mengumpulkan data literatur yang memiliki korelasi terhadap permasalahan hukum nafkah iddah, penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan pendekatan statuate approach dan historical approach yang dilakukan dengan cara menalaah Undang-Undang terkait dan menganalisis putusan hakim kemudian diolah dengan Teknik analisis data deskriptif serta menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa tidak selamanya istri yang mengajukan cerai gugat dapat dianggap nusyuz karena realitanya dalam penelitian ini ternyata istri adalah pihak yang dirugikan seperti diselingkuhi, tidak diberi nafkah pada saat terjadi pertengkaran dan mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Sehingga dalam perkara ini istri bisa mendapatkan nafkah iddah selama tidak terbukti nusyuz, sebagaimana SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang mengakomodir PERMA Nomor 3 Tahun 2017 serta menggunakan hak ex officio hakim demi mencapai keadilan.
Downloads
References
Adam, Sultan, Jurnal Hukum, D A N Sosial, Persepsi Hakim, Pengadilan Agama, Terkait Pemberian, Nafkah Iddah, D A N Nafkah, M U T Ah, dan Pada Perkara. “CERAI GUGAT DALAM PERSPEKTIF GENDER PERCEPTIONS OF RELIGIOUS COURT JUDGES REGARDING THE PROVISION OF IDDAH MAINTENANCE AND MUT ’ AH MAINTENANCE IN THE CASE OF,” n.d., 1–16.
Aditya Yuli Sulistyawan, Aldio Fahrezi Permana Atmaja. Arti Penting Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan di Pengadilan untuk Menghindari “Olvondoende Gemotiveerd.” Islamadina. Vol. 6, 2021. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232.
Akbar, Muhammad. “Hukum Progresif Sebagai Alternatif Hukum Yang Ideal.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 15, no. 1 (2021): 125–37. https://doi.org/10.24239/blc.v15i1.702.
———. “Penguatan kemandirian Hakim dalam Mengemban Hukum Praktis yang Progresif di Pengadilan Negeri Donggala.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 2020, 31. http://pn-simalungun.go.id/kepaniteraan/perdata/Mediasi-Perkara-Perdata.
Albab, Ulul. Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Cerai Talak Qabl Al-Dukhūl, 2023.
Amzad, Muhammad, dan Endrik Safudin. “Hak Ex Officio Hakim dan Permasalahan Nusyuz dalam Perkara Cerai Talak.” Jurnal Antologi Hukum 3, no. 2 (2023): 317–34. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i2.2596.
Asas, Penerapan, Contra Legem, Perkara Nafkah, Iddah Dalam, dan Cerai Talak. “As-Syar ’ i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga As-Syar ’ i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga” 6, no. 135 (2024): 558–75. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i1.423.
Aulia Alya, Zainuddin. “Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 2429/Pdt.G/2023/PA.Mdn Tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah oleh Suami Kepada Isteri dalam Perkara Cerai Talak.” Unes Law Review 6, no. 3 (2024): 7791–99. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1691.
Cut Putri Saridevi, Soraya Devy, Jamhir. “PEMENUHAN HAK NAFKAH ISTRI DALAM MASA ‘IDDAH (Studi Kasus Di Gampong Kuta Kumbang Kecamatan Seunagan).” EL- ‘AILAH: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga 1, no. 1 (2024): 80–102.
Fata, Ahmad Zainul. PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH IDDAH DAN MUT ’ AH Skripsi PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA FAKULTAS SYARI ’ AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG (2020).
Fuadi, Ahmad Syarif, Dadin Eka Saputra, dan Munajah Munajah. “ANALISIS YURIDIS HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM PERKARA CERAI GUGAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 318/Pdt.G/2020/PA.Mtp).” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2021): 70–87. https://doi.org/10.51749/jphi.v1i1.21.
Heniyatun, Heniyatun, Puji Sulistyaningsih, dan Siti Anisah. “Pemberian Mut’Ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat.” Profetika: Jurnal Studi Islam 21, no. 1 (2020): 39–59. https://doi.org/10.23917/profetika.v21i1.11647.
Keluarga, Jurusan Hukum, Fakultas Syariah, D A N Hukum, dan Universitas Islam Negri. “Jurusan hukum keluarga fakultas syariah dan hukum universitas islam negri 1,” no. 2816 (2019).
Khoirin Winta, Harjono. “Analisis Yuridis Hak Ex Officio dalam Melindungi Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum Sebagai Pihak Khoirin.” Kultura Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2, no. Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora (2024): 118–28. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/kultura.v2i3.1109.
Khoirotin Nisa’, Ali Maskur, M. Adib Ridwan Azizy. “Gender sebagai Pendekatan Studi Islam.” Jurnal Istima (Media Kreatifitas dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan) 2, no. 2 (2021): 68–76.
Kurniawan, Moch Ichwan, Nurul Hanani, dan Rezki Suci Qamaria. “Hambatan Pelaksanaan SEMA No. 2 Tahun 2019 terhadap Pemenuhan Hak-hak Perempuan Pasca Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 4, no. 1 (2022): 101. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3962.
Maharani, Putri Ayu, Suryanto Siyo, dan Rizza Zia Agusty. “Menyoal Disparitas Produk Hakim Pengadilan Agama Antara Keadilan Dan Kepastian Hukum.” Jurnal Legal Reasoning 1, no. 2 (2019): 121–34. https://doi.org/10.35814/jlr.v1i2.2181.
Malinda, IIN. “Hak Ex Officio Hakim Terhadap Penetapan Nafkah Iddah Pada Kasus Cerai Gugat di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” 2023. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34939%0A.
Pembinaan, Abstrak, Al- Qur, Al- Qur, dan Pembinaan Al- Qur. “INKAMKU : Journal of Community service” 2, no. 1 (2023): 2–5.
Potabuga, Humaira. “Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Brunei Darussalam.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 14, no. 1 (2020): 105–20. https://doi.org/10.24239/blc.v14i1.516.
Pratama, Rizki Putra, Zuraidah Azkia, dan A’dawiyah Bt Ismail. “Pembebanan Nafkah Iddah Dan Mut’Ah Dalam Perkara Cerai Gugat Dalam Tinjauan Hukum Islam Di Indonesia Dan Malaysia.” Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (1970): 11–26. https://doi.org/10.19109/ujhki.v7i1.17738.
Putri, Dwi Nissa Kamalia, dan Ahmad Izzuddin. “Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Singaraja Dalam Penetapan Nafkah ‘Iddah, Nafkah Mut’ah Dan Eksekusinya Pada Putusan Verstek Cerai Gugat.” Sakina: Journal of Family Studies 6, no. 4 (2022). https://doi.org/10.18860/jfs.v7i1.2518.
Putusan, Analisis, Nomor Pdt, dan G Pa Bjb. “BAB IV ANALISIS PUTUSAN NOMOR 581/Pdt.G/2022/Pa.Bjb.,” 49–60, 2022.
Sakira, Ghea. “TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM PERKARA CERAI TALAK.” TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM PERKARA CERAI TALAK, 2024. http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33090.
SALSABIELA, INNAKI RAHMAH. Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan pada Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (2023).
Saragih, Taufiq Fathur Ronzie, Sahmiar Pulungan, dan Adlin Budhiawan. “Hukum Nafkah Mut’ah Dan Idah Istri Dalam Perkara Khuluk (Analisis Terhadap Sema No 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Nafkah Idah dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Gugat).” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 10, no. 01 (2022): 225. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2443.
“SEMA_03_2018.pdf,” n.d.
SURYANI, L R. CERAI GUGAT DISEBABKAN KEKERASAAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN NOMOR 5425/Pdt. G/2019/PA. Sby) (2022).
Syakur, Abdul. “Penerapan Hak Ex Officio Hakim Terhadap Perempuan dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun,” 2024.
Usthyawat, Nur Ushmi. “Proceeding International Conference on Islamic Studies,” 03:21–36, 2021. https://proceeding.iainkudus.ac.id/index.php/PICCP/article/view/891.
Zahro, Fatimatuz, dan Salsabila Annisa Rohmah. “STUDI PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA CERAI GUGAT NOMOR 474/Pdt.G/2020/PA.JS TERHADAP HAK NAFKAH IDDAH.” MASADIR: Jurnal Hukum Islam 2, no. 1 (2022): 379–92. https://doi.org/10.33754/masadir.v2i1.514.