TINJAUAN TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN TERHADAP KORBAN OLEH PT. ASURANSI JASA RAHARJA DI KOTA PALU

  • Besse Tenriabeng Mursyid IAIN Palu
Keywords: Social Insurance, Role, Compensation

Abstract

The developments of science and technology particularly in traffic and transportation field, apparently not only have benefits and positive effects on people’s life behavior, but also create negative impacts, traffic accidents, for instance. Victims of traffic accidents both minor and serious injuries as well as the heirs of the dead victims do need funds for medical expenses and funeral costs. Therefore, whoever has traffic accident, in fact, is entitled to compensation from Jasa Raharja.  Jasa Raharja claim process begins by filling out the form as good and honest as possible based on valid documents. This process takes at least one to two hours, or a whole day, it depends on the number of people who submit claims at the same time.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1999.
Purwoto, Agus. Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Riks Base Capital (RBC).Yogyakarta. BPFE. 2003, .
Ali, A. Hasymi. Pengantar Asuransi. Jakarta. Bumi Aksara. 2002.
Ali, Hasymi A, Agustinus Subekti, Wardana, Kamus Asuransi. Jakarta. Bumi Aksara. 2002.
Barneveld. Van. H. Pengetahuan Umum Asuransi. Jakarta. Karya Aksara. 1980.
Simajuntak, Emmy Pangaribuan. Hukum Pertanggungan. Yogyakarta. Fakultas Hukum UGM. 1975.
Simajuntak, Emmy Pangaribuan. Peranan Pertanggungan dalam Uasaha memberikan Jaminan Sosial Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, 1979.
Hartono,Sri Redjeki. Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Bandung. Mandar Maju.2000.
Peraturan Perundang - Undangan
Undang-undang No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Undang-undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jala
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional.
Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang – Undang No 40 Tahu 2014 Tentang Perasuransian
Undang – Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Daan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Peleksanaan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan..
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Peleksanaan Dana Kecelakaan Penumpang.
Keputusan Kementrian Keuangan RI Nomor 337/KMK.011/1981 tanggal 2 Jni 1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja Untuk Menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kcelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Published
2020-07-02
How to Cite
Mursyid, B. T. (2020). TINJAUAN TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN TERHADAP KORBAN OLEH PT. ASURANSI JASA RAHARJA DI KOTA PALU. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 14(1), 49 - 72. https://doi.org/10.24239/blc.v14i1.478