Penguatan Peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Berbasis Masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Abstract
Lembaga Amil Zakat (LAZ) berbasis Masjid memiliki potensi dalam pengembangan potensi zakat di Kabupaten Gowa, penelitian menggunakan metode community based research (CBR), yang mencakup upaya membuat solusi dari permasalahan dan peluang pengembangan pemberdayaan zakat di Kabupaten, khususnya yang berhubungan dengan penguatan Unit Pengumpul Zakat berbasis Masjid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pelaksanaan fungsi dan peran UPZ sudah berjalan pada tingkat Masjid di Kabupaten, hanya saja belum berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan belum terbentuk lembaga UPZ pada sebagian besarnya Masjid di Kabupaten Gowa, sehingga program penguatan yang dilakukan oleh peneliti akan menjadi agenda dan program kerja Baznas untuk melibatkan penyuluh agama
References
al-Quran, Y. P. P. (1995). Al-Quran dan Terjemahannya Departemen Agama RI. Semarang: PT Karya Toha Putra Semarang.
Ali, M. D. (1988). Sistem ekonomi Islam: Zakat dan wakaf. Penerbit Universitas Indonesia.
Amiruddin, P. S., & Palembang, I. R. P. (2005). Anatomi Fiqh Zakat Potret Dan Pemahaman BAZ Sulsel. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Arif Mufraini, M. (2006). Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Arsyianti, L. D., & Beik, I. S. (2017). Ekonomi pembangunan syariah. Rajawali Pers.
Bahdar, B. (2017). KINERJA BADAN AMIL ZAKAT PROVINSI SULAWESI TENGAH (Mengumpul dan Mendistribusikan Zakat). Istiqra: Jurnal Hasil Penelitian, 5(2), 299–327.
Muin, R. (2011). Manajemen Zakat. Makassar: Alauddin University Press.
Pendidikan, D., & Indonesia, K. R. (1988). Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Shihab, M. Q., & Al-Misbah, T. (2002). Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Sudewo, E. (2004). Manajemen zakat: tinggalkan 15 tradisi terapkan 4 prinsip dasar. Institut Manajemen Zakat.