BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PRAKTEK MEDIASI PADA KASUS SYIKAK DI KUA KECAMATAN LO. BANGKURUNG KABUPATEN BANGGAI LAUT (PENDEKATAN PSIKOLOGI)

  • Rusli Takunas IAIN Palu
  • Kasmiati Palu IAIN Palu

Abstract

Salah satu alasan yang mendominasi terjadinya perceraian di rumah tangga adalah adanya syikak, yaitu perselisihan dalam perkawinan yang tidak dapat diselesaikan oleh suami isteri. Penelitian ini difokuskan pada pokok masalah: Bagaimana mediasi yang dilakukan aparatur KUA Kecamatan Lo. Bangkurung dalam penyelesaian kasus syikak di Kecamatan Labobo dan Bangkurung? Dengan tujuan untuk mengetahui proses mediasi dan implementasi teknik bimbingan dan konseling pada  kasus-kasus syikak yang dilakukan aparatur KUA Kecamatan Lo. Bangkurung pada penyelesaian kasus syikak.

Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode studi kasus (dirasah al-halah), yaitu meneliti tentang kasus-kasus yang terjadi dalam satu komunitas yang diteliti, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini Pendekatan psikologis, dan Sosiologis, Dengan  menggunakan tiga teknik pengumpulan data,   yaitu : observasi, wawancara, dan dokumentasi, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data-data disajikan secara deskriptif-fenomenologis.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Proses mediasi yang dilakukan melalui empat  tahapan, yaitu:    Pertama, Seleksi Kasus (Screening) yang Memerlukan Mediasi, Kedua Persiapan Mediasi, .    Ketiga,  Pertemuan Awal, Keempat,  Tahap Mediasi, Dan Implementasi teknik bimbingan dan konseling efektif mendukung keberhasilan proses mediasi kasus-kasus syikak ditinjau secara psikologis disebabkan beberapa hal, yaitu:  Pertama, Pengelolaaan Kesan (Impresssion Management) sebagai Konselor, Kedua, Pembentukan Raport, Ketiga, Mengelola Frustasi Klien. Data tersebut menperlihatkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi KUA Kecamatan Lo. Bangkurung selama tahun 2016 s.d. 2017 terlihat tinggi, yaitu 16 kasus atau 80 %, sedangkan tingkat kegagalannya sangat rendah, yaitu 4 kasus atau 20 %. Dari 4 kasus yang gagal dimediasi maka, yaitu 3 kasus syikak akibat penelantaran keluarga dan 1 kasus syikak disebabkan kawin paksa. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi metode bimbingan dan konseling berhasil mendukung efektivitas mediasi tersebut.

Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa Proses mediasi terhadap kasus syikak yang dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan dapat menjadi salah satu pilihan utama untuk menyelesaikan syikak tersebut sebagaimana ditunjukkan oleh penelitian ini. Apabila mediasi menciptakan kesepakatan damai di antara suami isteri maka maka perdamaian tersebut dikukuhkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang menjadi pegangan utama suami isteri sebagai para pihak yang  dimediasi. Proses mediasi seperti ini lebih efisien karena tidak memerlukan biaya dari pada diselesaikan secara litigasi melalui lembaga peradilan, serta lebih efektif karena diselesaikan secara mufakat di antara kedua belah pihak, hasilnya berupa konsensus yang dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditaati oleh kedua belah pihak sehingga menghindari munculnya perselisihan yang sama di kemudian hari, dan dapat menghindarkan perceraian.

Published
2021-11-04
How to Cite
Takunas, R., & Palu, K. (2021). BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PRAKTEK MEDIASI PADA KASUS SYIKAK DI KUA KECAMATAN LO. BANGKURUNG KABUPATEN BANGGAI LAUT (PENDEKATAN PSIKOLOGI). ISTIQRA: Jurnal Hasil Penelitian, 9(2), 125-153. https://doi.org/10.24239/ist.v9i2.807