Fenomena No Viral, No Justice: Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Viralitas Media Sosial Dalam Penegakan Hukum
Abstract
Fenomena No Viral, No Justice semakin sering dibicarakan di ruang publik seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai arena untuk menyebarkan informasi dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Berbagai kasus yang mendapat sorotan luas setelah viral menunjukkan bahwa media sosial memiliki dampak besar dalam membentuk persepsi masyarakat dan memicu respons dari lembaga penegak hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana viralitas di media sosial penerapan kebijakan hukum di Indonesia. Penelitian ini fokus analisis pada fenomena No Viral, No Justice dari sudut pandang hukum sosiologis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologi hukum dan kajian pustaka yang bersumber dari undang-undang, buku, artikel ilmiah, dan sumber-sumber lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa viralitas di media sosial berfungsi sebagai salah satu bentuk pengawasan sosial yang dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum. Namun fenomena ini juga mencerminkan menurunnya legitimasi hukum di mata masyarakat serta adanya perbedaan antara hukum yang tertulis dan praktik hukum yang sebenarnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa media sosial mempengaruhi penegakan hukum, tetapi pelaksanaan keadilan harus tetap menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa tergantung pada seberapa viralnya suatu kasus.
Copyright (c) 2026 Rabiza Gulba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


