DAMPAK PERNIKAHAN DINI
Studi Kasus di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk memberi respon kenyataan lapangan di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa pernikahan dini dapat memberikan dampak secara individu. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, data penelitian diperoleh melalui observasi partisipatif dalam menggali informasi tentang makna pernikahan masyarakat. Peneliti menyimpulkan bahwa pernikahan di usia dini memberikan dampak, pada kematangan emosional, kesehatan reproduksi dan ketahanan keluarga. Pada aspek kematangan emosional menimbulkan perceraian, sementara kesehatan reproduksi menyembabkan angka kematian ibu dan anak menjadi semakin tinggi. Selanjutnya, ketahanan keluarga merujuk kepada keseimbangan akses pemenuhan kebutuhan pokok keluarga dengan akses sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dalam keluarga.
References
Adhim, M. F., Suwaryani, N., Poerwanto, P., & Mangunwibawa, A. A. (2019). Menikah sepenuh kesiapan. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia DIni, Pendidikan Dasar dan Menengah.
APRILIANI, F. T., & NURWATI, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 90. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28141
Azizah, T. N., & Nurwati, R. N. (2020). Pernikahan Dini dan Pembangunan Daerah. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 100. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28128
Birren, J. E. (1981). Developmental Psychology, a Life-span Approach (Vol. 1). Houghton Mifflin.
Cahyaningtyas, A. (2016). Pembangunan ketahanan keluarga, 2016. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Desideria, B. (2016). 5 Negara dengan Kasus Pernikahan Dini Tertinggi - Health Liputan6.com. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/health/read/2571761/5-negara-dengan-kasus-pernikahan-dini-tertinggi
Donggala, B. P. S. K. (2020). Kabupaten Donggala Dalam Angka 2020. Www.Donggalakab.Bps.Go.Id. https://donggalakab.bps.go.id/publication/2020/04/27/4f38b1fc6529838d99a8acee/kabupaten-donggala-dalam-angka-2020-.html
Donggala, P. K. (2014). BAB II PROFIL DAERAH. Pemerintah Kabupaten Donggala A. GAMBARAN UMUM WILAYAH. Badan Lingkungan Hidup Daerah - PDF Download Gratis. Doc.Player. https://docplayer.info/34257217-Bab-ii-profil-daerah-pemerintah-kabupaten-donggala-a-gambaran-umum-wilayah-badan-lingkungan-hidup-daerah.html
Haq, I. (2017). Pengaruh Kematangan Emosi terhadap Kepuasan Pernikahan. University of Muhammadiyah Malang.
Ilmiati, I., & Hasanah, U. (2017). KEDUDUKAN DAN PERAN PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH (P3N) DALAM URUSAN PERNIKAHAN. Istiqra: Jurnal Hasil Penelitian, 5(1), 147–175. https://doi.org/https://doi.org/10.24239/ist.v5i1.136
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (2006). https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo
Kbbi, K. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kementerian Pendidikan Dan Budaya.
Kementerian Agama, R. I. (2013). Al Qur’an dan Terjemahannya.(2013). In Al Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta Selatan: PT. HATI EMAS.
Matta, M. A. (2003). Kumpulan Ceramah tentang Pernikahan. Bandung, PT. Syaamil Cipta Media.
Puspitawati, H., Azizah, Y., Mulyana, A., & Rahmah, A. . (2019). Relasi Gender, Ketahanan Keluarga dan Kualitas Pernikahan pada Keluarga Nelayan dan Buruh Tani “Brondol” Bawang Merah. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 12(1), 1–12. https://doi.org/10.24156/jikk.2019.12.1.1
Ramadhan, M. P. (2020). Pernikahan Dibawa Umur Menurut Hadits.
Tanshurullah, I. (2019). Hadis anjuran menikah kepada pemuda (menelaah hadis dari perspektif psikologi).
Tihami, H. M. A., & Sahrani, S. (2010). Fikih munakahat: kajian fikih nikah lengkap. Rajawali Pers.
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam|| Vol, 5(2).