STRATEGI PENANGGULANGAN NIKAH SIRRI PADA KANTOR URUSAN AGAMA KOTA TERNATE UTARA DALAM PRESPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Abstract
Analisis faktor yang melatar belakanggi pernikahan Sirri dan Strategi Penaggulangan Nikah Sirri pada KUA di Kota Ternate Utara. Jenis peneiltian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis, sosiologis dan padagogis. Sumber data adalah data primer/sekunder sementara pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Teknik analisis data menggunakan kategorisasi data, reduksi data, pengelompokkan, penyusunan data interpretasi data, verifikasi data dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian adalah nikah sirri tidak bertolak belakang dengan konsep maslahah mursalah itu sendiri, jadi dalam hal ini esensi pernikahan sirri berdasarkan maslahah mursalah yang memberikan kemudharatan, namun nikah sirri tidak ada pencatatan sehingga dapat mengandung banyak fasidnya.
References
al-Quran, Y. P. P. (1995). Al-Quran dan Terjemahannya Departemen Agama RI. Semarang: PT Karya Toha Putra Semarang.
Hamidi, A. (2004). Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian Malang. UMM Press.
Huda, M., & Azmi, N. (2020). Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 98–119.
Iskandar, D., & Pd, M. (2009). Metodologi penelitian pendidikan dan sosial (kuantitatif dan kualitatif). Jakarta: Gaung Persada Press.
Maloko, M. T. (2014). Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam. Jurnal Sipakalebbi, 1(3).
Masturiyah, M. (2013). Nikah Sirri; Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Nasional. Musawa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 12(1), 43–62.
Nasir, R. (2010). Praktik Prostitusi Gigolo Ala Yusuf al-Qardawi Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kawin Misyar. Surabaya, Khalista.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2019). Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam. Kencana.
Risno, S. (2020). Administrai Nikah Dan Rujuk KUA Kecamatan Kota Ternate Utara.
Sufyan, A. F. M. (2019). Analisis Terhadap Tingginya Nikah Siri Di Kabupaten Pamekasan. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 161–195.
Yunus, M. (1981). Hukum Perkawinan dalam Islam menurut mazhab syafi’i. Hanafi, Malikidan Hanbali, Jakarta: Pustaka Setia.
Yusuf, M. Y. M. (2020). Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga. At-Taujih: Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(2), 96–108.