Pengaruh Pemahaman Terhadap Minat Membayar Zakat Profesi dengan Akuntabilitas Dan Transparansi Sebagai Variabel Moderating

  • Farham Akbar UIN Datokarama
  • Irham Pakawaru UIN Datokarama
  • Tri Wulan Handayani
  • Naurajinan Salsabila
Keywords: Zakat Profesi;Minat; Akuntabilitas; Transaparansi

Abstract

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan kepada penghasilan para pekerja karena profesinya.  Zakat ini dikenakan bagi muslim yang memperoleh penghasilan dari profesi seperti penghasilan seorang Pegawai, dokter, motivator, advokat, lawyer, designer dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemahaman zakat terhadap minat membayar zakat profesi pada Lembaga Pengelola Zakat dengan menjadikan akuntanbilitas dan transparansi sebagai variabel moderasi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode kuantitatif. Sampel yang digunakan sebanyak 73 responden yang mana membayar zakat profesinya di Badan Amil Zakat  (BAZNAS). Responenden merupakan muzakki yang terdaftar pada Baznas di Kabupaten Donggala. Hasil uji statsitik menunjukkan bahwa pemahaman berpengaruh signifikan terhadap minat membayar zakat profesi. Lebih lanjut, Akuntanbilitas tidak memoderasi hubungan antara pemahaman terhadap minat membayar zakat profesi pada lembaga pengelola zakat. Terakhir,  transparansi tidak memoderasi hubungan antara pemahaman terhadap minat membayar zakat profesi pada lembaga pengelola zakat.

References

Arikunto, Surhasimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Cet. I; Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Badan Amil Zakat Nasional., Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, Jakarta: Pustaka Baznas : 2018.
Batubara, Zakaria, "Teknik Akuntansi Zakat Pada Badan Amil Zakat (Baz) Dan Lembaga Amil Zakat (Laz) Di Indonesia”,(Jurnal Stie Syariah Bengkalis: 2017).
BAZNAS, Indeks Literasi Zakat Jakarta: Pusat Kajian Strategis–Badan Amil Zakat Nasional, 2019.
Baznas, Tentang Baznas, https://baznas.go.id/profil, (18 November 2021).
Bugin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi (Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif Untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Politik, Komunikasi, Manejemen, dan Pemasaran), Ed 1, Jakarta: Prenamedia Group, 2013.
Bungin, Burhan. Metodologi penelitian kuantitatif, Jakarta : Kencana prenada media group, 2006.
Departeman Agama RI, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Panduan Organisasi Pengelola Zakat, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2008.
Direktorat Pemberdayaan Zakat, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Fiqh Zakat, Jakarta: Departemen Agama RI, 2009..
Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 22 Maret 2017. http://repository.uin-malang.ac.id/1497/ ,380 (18 Maret 2022).
Fakhrudin, Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia, Cet IINMalang: UIN Malang Press,2008.
Fuaddi, Husni. Zakat Profesi Dalam Tinjauan Ekonomi Islam, Jurnal Al-Amwal Pekanbaru: 2017.
H. Hikmat Kurnia, H. A. Hidayat, Lc.“Panduan Pintar Zakat Jakarta:Qultumedia, 2008.
Hafinuddin, Didin. The Power of Zakat, Malang: UIN Malang Press, 22 Maret 2017. http://repository.uin-malang.ac.id/1496/99-100 (18 Maret 2022).afidhuddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Hannani, Zakat Profesi Dalam Tataran Teoritik dan Praktik, Cet I; Yogyakarta : TrustMedia Publishing, 2017.
Hardan, dkk. “Metode Penelitian Kuantitatif & Kuantitatif ”, Cet I; Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta, 2020.
Hasan, Iqbal. Pokok-pokok Materi Statistic 2 (Statistic Inferenrif), Cet. II; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003.
Husniyah, Prastika Zakiyatul. Literasi wakaf pada masyarakat untuk memunculkan minat berwakaf Skripsi, Fakultas ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019.
Istikhomah, Dwi dan Asrori Asrori, Pengaruh Literasi Terhadap Kepercayaan Muzaki Pada Lembaga Pengelola Zakat Dengan Akuntabilitas dan Transparansi Sebagai Variabel Intervening, Economic Education Analysis Jurnal Semarang : 2019.
Kabib, Nur, dkk., Pengaruh Akuntabilitas dan Transparansi Terhadap Minat Muzakki Membayar Zakat di BAZNAS Sragen, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN (Salatiga: 2021).
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya.
Landima, Amiruddin, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Donggala, “Wawancara”, Donggala 26 Juli 2022
Marfu’ah, Rukun Islam, Jakarta Barat: CV. Pamularsih, 2019.
Martono, Nanang. Metode Penelitian Kuantitatif Analisiz hi dan Analisis Data Sekunder, Cet. III; Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, 2012, 141
Selvi, Mega, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)Kabupaten Donggala, “Wawancara”, Donggala 01 Agustus 2022
Mochammad Ilyas Junjunan, M. Maulana Asegaf dan Moh. Takwil Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, AKUNTANSI: Jurnal Akuntansi Integratif Surabaya: 2020.
Muhammad, Metode Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kuantitatif, Cet. I, Jalarta: Rajawali Pers, 2008.
Mulyana, Ana, Sri Mintarti, and Sri Wahyuni. "Pengaruh pemahaman dan religiusitas serta kepercayaan terhadap minat membayar zakat profesi oleh muzakki." Jurnal Ilmu Ekonomi Mulawarman (JIEM), 2019. https://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/JIEM/article/view/3824
Nasim, Arim dan Muhammad Rizqi Syahri Romdhon, Pengaruh Transparansi Laporan Keuangan, Pengelolaan Zakat, Dan Sikap Pengelola Terhadap Tingkat Kepercayaan Muzakki, Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Bandung: 2014.
Nur Kabib, dkk. Pengaruh Akuntabilitas dan Transparansi Terhadap Minat Muzakki Membayar Zakat di BAZNAS Sragen, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7,no, 01 2021.
Nurhasanah, Siti. “Akuntabilitas Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat Dalam memaksimalkan Potensi Zakat,” Jurnal Ilmu Akuntansi Tangerang: 2018.
Qardawi, Yusuf .”Hukum Zakat,” Cet I Jakarta: Litera Antar Nusa, 1996.
Ridlo, Ali. Zakat Dalam Persfektif Ekonomi Islam, Jurnal Al-‘Adl Kendari:2014.
Rosadi, Aden. Zakat dan Wakaf, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2019, h. 15. http://digilib.uinsgd.ac.id/21442/ (18 Maret 2022).
Saleh, Abd Hakim B, Hilal Malarangan dan Irham Pakawaru, Efektivitas Penghimpunan Zakat Profesi Oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tengah, Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam, Palu: 2019.
Saprida “Zakat Profesi Menurut Pandangan Yusuf Qardhawi” Economica Sharia 2, no 1Agustus 2016.
Sarjono, Haryadi dan Winda Julianti “SPSS vs lisrel Sebuah Pengantar, Aplikasi Untuk Riset,” Jakarta: Salemba Empat, 2011.
Sarwat, Ahmad. Zakat Rekayasa Genetik, Jakarta: Penerbit Rumah Fiqih Publishing, 2018.
Siregar, Syofian, Metode Penelitian Kuantitatif, Dilengkapi Dengan Perbandingan Perhitungan Manual dan SPSS, Jakarta: Kencana, 2013.
Sugiono, Statistik Untuk Penelitian, Cet. XXIX; Bandung: Alfabeta, 2017.
Suryabrata, Sumardi. “Metode Penelitian,” Cet. I; Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2010.
Wibisono, Yusuf . Mengelola Zakat Indonesia, Diskusi Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2015.
Yahya, Siti Nurhasanah. “Akuntabilitas Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat Dalam Memaksimalkan Potensi Zakat”, Jurnal Ilmu Akuntansi 11 No. 2 2018.
Published
2024-06-30
How to Cite
Akbar, F., Pakawaru, I., Handayani, T. W., & Salsabila, N. (2024). Pengaruh Pemahaman Terhadap Minat Membayar Zakat Profesi dengan Akuntabilitas Dan Transparansi Sebagai Variabel Moderating . Jariyah: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 162-176. https://doi.org/10.24239/jariyah.v1i2.3138.162-176
Section
Articles