Analisis Akad Wakalah bil Ujrah dalam Reksadana Syariah melalui Platform Investasi Bareksa

  • Sayyida Amalina UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
  • Muhammad Akmal Nur Rafi UIN Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Reksadana Syariah, Wakalah bil Ujrah, Bareksa

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penggunaan Akad Wakalah bil Ujrah dalam transaksi reksadana syariah di platform investasi Bareksa, karena investor perlu mengetahui akad yang digunakan pada transaksi tersebut apakah sudah sesuai syariah atau tidak. Artikel ini mengkaji lebih dalam terkait mekanisme pelaksanaan transaksi reksadana syariah di Bareksa berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dimana penelitian kualitatif digunakan untuk menjelaskan dan menggambarkan peristiwa atau objek penelitian dengan mengkaji interaksi sosial, pandangan, serta sikap individu atau kelompok terhadapnya. Sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif, dimana data yang digunakan bersumber dari observasi transaksi reksadana syariah di Bareksa. Serta studi literatur seperti buku, artikel yang relevan dengan tema. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa praktek jual beli reksadana syariah di platform Bareksa yang dilakukan oleh investor telah memenuhi akad Wakalah bil Ujrah, yakni akad penyerahan kuasa (wakalah) dengan kompensasi berbentuk biaya (ujrah). Dengan demikian, transaksi ini sesuai dengan ajaran dan ketentuan syariat Islam dan dianggap sah. Setiap produk reksadana syariah yang terdapat di aplikasi Bareksa mencantumkan informasi mulai dari manajer informasi, bank kustodian, jumlah dana yang dikelola, data pergerakan harga reksadana syariah dalam bentuk grafik, harga/unit terakhir maupun dokumen prospektus dan fund fact sheet yang dapat dibaca dan digunakan untuk memahami baik keuntungan maupun risiko. Keterbatasan penelitian ini terletak pada pengumpulan data dari penjelasan yang diberikan dalam aplikasi Bareksa serta penelitian ini hanya dapat menganalisis berdasarkan informasi yang tersedia dalam sumber sumber tersebut dan tidak mendapatkan informasi yang lebih mendalam seperti observasi atau wawancara.

References

Adhianto, D. (2020). Investasi Reksa Dana Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor Pemula. Jurnal E-Bis, 4(1), 32–44.
Amri, S. (2021). Model Multiakad dalam Reksadana Syariah (Pendekatan Teori Multiakad) [Universitas Muhammdiyah Surakarta].
Ansori, M. A. Z. (2018). Penerapan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Pada Penjualan Reksadana Syariah di Bank Syariah Mandiri KC. Bogor (Studi Keselarasan Tentang Fatwa No. 113/DSN-MUI/IX/2017 dan Penerapannya Pada Bank Syariah Mandiri KC. Bogor) [Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta].
Aryani, D. S., Rachmawati, Y., & Anggoro Seto, A. (2019). Ekonomi Syariah: Dengan Pendekatan Hasil Penelitian. Nusa Litera Inspirasi.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 5. Gema Insani Darul Fikir.
DEWAN SYARIAH NALSIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA. (2017). Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017.
Firdaus, M. I., Aziz, M. A., & Hoh, S. (2022). MEKANISME REKSADANA SYARIAH MELALUI APLIKASI BIBIT PERSPEKTIF AKAD WAKALAH BIL UJRAH. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 171–181.
Gunawan, I. (2013). Metode Penelitian Kualitatif: teori dan praktik (Suryani (Ed.)). Bumi Aksara.
Hasnaa Madinah, S., Karunia Sari, P., Rofiqoh, I., & Rofiqoh UIN Sunan Ampel Surabaya, I. (2019). Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah pada Jasa Titip Beli Online dalam Prespektif Kaidah Fikih Ekonomi (Studi Kasus pada Akun Instagram @jastiperopa777). El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 9(2), 196–214.
Janwar, Y. (2014). Fikih Lembaga Keuangan Syariah. Remaja Rosdakarya.
Masruroh, A. (2014). Konsep Dasar Investasi Reksadana. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 1(1).
Mu’minati Idris, N. (2022). TINJAUAN YURIDIS REKSADANA SYARIAH MENURUT FATWA DSN MUI NO.20/DSN-MUI/IV/2001. Tijarah: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 9–17.
Mubarak, A., Aqbar, K., & Akbar, F. (2023). Investasi Reksadana Syariah pada Aplikasi Bareksa dalam Perspektif Fikih Muamalah. AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab, 2(2), 178–198.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Reksa Dana Syariah.
Proses Cleansing Reksa Dana Syariah .:: SIKAPI ::. (n.d.).
Rapini, T., Farida, U., Rizki, &, & Putro, L. (2021). EKSISTENSI KINERJA REKSADANA SYARIAH PADA ERA NEW NORMAL. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(2), 356–368.
Rudiyanto. (2013). Sukses Finansial dengan Reksa Dana (Issue 9). PT Elex Media Komputindo.
Sahroni, O. (2020). Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3. Republika.
Sulaiman, A. W. I. A. (2006). Banking Cards Syariah Kartu Kredit Dan Debit Dalam Perspektif Fiqih. Raja Grafindo Persada.
Tentang Kami-Bareksa. (n.d.).
Published
2023-12-29
How to Cite
Amalina, S., & Muhammad Akmal Nur Rafi. (2023). Analisis Akad Wakalah bil Ujrah dalam Reksadana Syariah melalui Platform Investasi Bareksa. Jariyah: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Keuangan Syariah, 1(1), 17-33. https://doi.org/10.24239/jariyah.v1i1.2489.17-33
Section
Articles