DESA TANPA REGULASI: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERSPEKTIF DESA KONSTITUSI
Abstract
Penelitian ini menganalisis kedudukan dan urgensi regulasi desa dalam perspektif desa konstitusi sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan memerlukan instrumen hukum yang jelas untuk mencegah praktik kekuasaan yang sewenang-wenang termasuk pada tingkat pemerintahan desa. Namun hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar desa belum memiliki regulasi. Minimnya regulasi desa berdampak pada lemahnya tata kelola desa serta rendahnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga. Faktor penyebabnya meliputi lemahnya kapasitas pemerintahan desa dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses musyawarah. Dalam perspektif desa konstitusi, regulasi desa bukan hanya instrumen hukum melainkan juga sebagai basis penguatan otonomi asli, partisipasi demokratis dan praktik rule of local law. Oleh karena itu, pentingnya peningkatan kapasitas pemerintah desa, penguatan peran BPD serta revitalisasi partisipasi masyarakat guna membangun desa yang demokratis, akuntabel dan selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.







