BUREAUCRATIC NEUTRALITY IN THE 2024 REGIONAL HEAD ELECTIONS IN SERANG REGENCY
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika sengketa Pilkada di Kabupaten Serang yang dipicu oleh dugaan keterlibatan pejabat negara dalam memenangkan salah satu pasangan calon, khususnya dalam konteks pelanggaran prinsip netralitas birokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam terhadap pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai pengusung pasangan calon, dan para pemangku kepentingan terkait. Data juga diperkuat melalui analisis dokumen putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan regulasi pemilu yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS merupakan respons terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di mana Menteri Desa Yandri Susanto terbukti mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya, calon petahana. Meski demikian, tidak terdapat sanksi langsung terhadap pejabat negara yang terlibat. KPU Kabupaten Serang mengonfirmasi telah menjalankan fungsi teknis sesuai regulasi dan menyerahkan pengawasan serta penindakan atas pelanggaran kampanye kepada Bawaslu. Partai pengusung pasangan yang menggugat menilai pelanggaran tersebut merusak prinsip demokrasi dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik melalui jalur konstitusional. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas, serta perlunya peningkatan kualitas pendidikan politik untuk mencegah instrumentalitas birokrasi dalam kontestasi elektoral.







