Reformasi Hukum Dan Demokrasi Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024

  • Wahyuni UIN Datokarama Palu

Abstract

Pasca pemilihan umum tahun 2024 harusnya menjadi titik balik bagi pemerintah untuk kembali mereformasi hukum dan demokrasi sistem pemilihan umum di Indonesia. Hal ini diperlukan karena fakta dilapangan yang menunjukkan adanya ketidakpuasan pihak-pihak atas keputusan KPU tentang hasil perolehan suara yang diselingi kecurangan dalam prosesnya. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum-empiris yakni penelitian yang bertujuan untuk menarasikan secara sistematis fakta dilapangan dan menganilisnya dengan ketentuan pemilihan umum di Indonesia untuk mengurai masalah isu hukum terkait serta solusi dari masalah yang dihadapi tersebut. Reformasi hukum dan pemilihan umum ini bertujuan untuk dalam rangka mewujudkan keadilan, meningkatkan transparansi, medorong partisipasi masyarakat, demokrasi yang berkualitas, mengurangi korupsi dan praktik buruk dalam politik serta mengadopsi teknologi baru untuk efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Pasca pemilihan umum tahun 2024, pemerintah Indonesia perlu mereformasi kembali regulasi sistem kepemiluan di Indonesia terkait dengan pembenaan hukum pemilihan umum yang mengembalikan sistem sesuai sila ke empat Pancasila dalam hal “keterwakilan”, ketentuan ambang batas dan Pendidikan moralitas bangsa.

Published
2024-10-31
How to Cite
Wahyuni. (2024). Reformasi Hukum Dan Demokrasi Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024. Madika: Jurnal Politik Dan Governance, 4(2), 146-157. Retrieved from https://jurnal.uindatokarama.ac.id/index.php/madika/article/view/3412