LEGAL TRAPS DUE TO THE POLITICIZED SOCIAL ASSISTANCE BY INCUMBENTS IN REGIONAL ELECTIONS

  • Ruslan Husen Universitas Tadulako
  • Fatmawati UIN Datokarama Palu
Keywords: Bantuan Sosial, Pidana, Politisasi, Petahana, Pilkada

Abstract

Bantuan sosial dalam tahapan Pilkada, sering dipolitisasi untuk kepentingan elektoral oleh kepala daerah (petahana) atau bukan petahana. Menjadi masalah hukum saat bantuan sosial dikemas dan disalurkan dengan menyertakan visi misi, gambar dan/atau citra diri petahana.

Tujuan penelitian untuk mengetahui aspek hukum penyaluran bantuan sosial yang dilakukan oleh kepala daerah (petahana) dalam tahapan Pilkada. Metode penelitian yang digunakan: Penelitian Hukum Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan. Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk selanjutnya dilakukan pengolahan dengan editing, sistematisasi, dan uraian deskripsi.

Hasil penelitian menunjukkan, aspek hukum politisasi bantuan sosial yang dilakukan oleh kepala daerah (petahana atau bukan petahana) dalam tahapan Pilkada, sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pemilihan), dapat berakibat pelanggaran hukum hingga penjatuhan sanksi pidana pemilihan pada pelaku, sanksi administrasi pembatalan pasangan calon kepala daerah (diskualifikasi) oleh KPUD berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi, atau sanksi pelanggaran hukum lainnya yang diatur di luar UU Pemilihan.

Published
2026-07-14
How to Cite
Husen, R., & Fatmawati. (2026). LEGAL TRAPS DUE TO THE POLITICIZED SOCIAL ASSISTANCE BY INCUMBENTS IN REGIONAL ELECTIONS. Madika: Jurnal Politik Dan Governance, 6(1), 41-54. https://doi.org/10.24239/madika.v6i1.3016