Sistem Pemungutan Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Kolaka (Studi Pada Efisiensi Pemungutan Pajak Restoran Dan Rumah Makan Di Kecamatan Kolaka)
Sistem Pemungutan Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Kolaka (Studi Pada Efisiensi Pemungutan Pajak Restoran Dan Rumah Makan Di Kecamatan Kolaka)
Abstract
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan Efisiensi Sistem Pemungutan Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Kolaka (Studi Pada Pemungutan Pajak Restoran Dan Rumah Makan Di Kecamatan Kolaka). Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif, data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari wawancara dengan para informan yang berjumlah 9 orang dan hasil pengamatan lapangan. Sedangkan untuk data sekunder dengan melakukan pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan literatur pendukung. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan reduksi data, display data penyajian dan penarikan kesimpulan yang dikemukakan oleh Miles dan Hubberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak yang digunakan pada pemungutan restoran dan Hotel dilihat dari indicator sistem pemungutan yaitu Official assessment system,(Pajak Ditentukan Pejabat) Sistem offisial pajak dihitung dan ditentukan oleh pejabat dan dipungut berdasarkan ketetapan pemerintah berdasarkan peraturan daerah dan Undang-Undang No. 28 tentang pajak daerah dikenakan sebesar 10 % untuk setiap rumah makan, restoran dan hotel. pada indikator self assesment sistem ini memberikan tekanan pada kemandirian pajak untuk melapor dan menghitung serta membayar sendiri tetapi untuk kabupaten kolaka menurut keterangan bahwa sistem ini tidak digunakan sepenuhnya hanya beberapa item seperti melaporkan sendiri objek pajak untuk dilaporkan karena banyak masyarakat yang belum faham karena menggunakan mesing elektronik billing. withholding system (Pajak ditangani Pihak Lain)alur pemberian tanggung jawab yang diberikan dari Dispenda, kemudian langsung kepada rumah makan, restoran dan hotel dengan mencetak struk sendiri dan melakukan pelaporan melalui elektronik billing.