Tata Kelola Pemerintahan Nagari Kamang Hilia Sumatera Barat Sebagai Desa Anti Korupsi Di Indonesia Tahun 2022
Abstract
Otonomi daerah sangat penting agar pembangunan dapat merata bahkan sampai di tingkat desa. Namun kenyataannya, otonomi daerah juga berdampak pada praktek korupsi di desa sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi menggaungkan desa anti korupsi sebagai bentuk pencegahan korupsi. Pada tahun 2022, Nagari Kamang Hilia menjadi salah satu Nagari yang terpilih sebagai desa anti korupsi di Indonesia dan menjadi desa/nagari satu-satunya yang terpilih dalam mendapatkan penghargaan ini di Sumatera Barat. Untuk menganalisis dan menjelaskan fenomena ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik studi pustaka atau literature review. Adapun hasil dan pembahasan menunjukkan bahwasannya, Tata kelola pemerintahan ini didukung dan dilaksanakan dengan lima komponen, diantaranya; penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Diharapkan dengan berhasilnya nagari kamang hilia dalam meraih penghargaan ini dapat menjadi motivasi tersendiri bagi nagari lain yang ada di Sumatera Barat untuk terus berinovasi dan bergerak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.