IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022

  • Tiara Rossa Adira Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Nazak Nazak
  • Ardi Putra

Abstract

 Fenomena yang terjadi pada tahun 2022 adanya gesekan antara pemerintah kota Tanjungpinang dengan penyelenggara reklame karena mereka mengatakan selalu membayar pajak, papan reklame yang ditertibkan itu sudah ada yang berdiri hampir 10 tahun. Mereka merugi akibat penyegelan berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang No 70 Tahun 2021 tersebut. Pengusaha harus menunda bisnis reklame mereka karena, papan reklame disegel. Penertiban reklame yang berdiri tanpa izin disejumlah titik dikota Tanjungpinang, ternyata 244 konstruksi reklame, hanya sekitar 10 persen saja yang memiliki izin mendirikan persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi kebijakan penyelenggaran Reklame di Kota Tanjungpinang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penyelenggaran reklame di Kota Tanjungpinang Tahun 2022 sebagian besar sudah berjalan dengan baik yang dilakukan sesuai pasal 49 tentang pengawasan tim penyelenggaraan reklame. Pada pelaksanaannya sesuai pasal 18 ayat 3 Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku Dinas yang menyelenggarakan izin melaksanakan kebijakan penyelenggara izin sesuai dengan tugasnya. Satuan polisi pamong praja juga sebagai petugas penertiban reklame menjalankan tugas sesuai dengan wewenang yang diberikan sesuai dengan pasal 51 ayat 4. Temuan dilapangan mengatakan bahwa dalam hal perizinan banyak yang belum mengurus izin konstruksi hanya mengurus izin pemasangan konten dan membayar pajak konten. Penertiban yang terjadi sudah efektif dapat dilihat dari banyaknya reklame yang sudah ditertibkan. Dalam pengurusan izin lebih dimudahkan, dan melibatkan sasaran tujuan atau untuk mencapai tujuan dari kebijakan tersebut. Untuk para pengusaha reklame diharapkan setelah ini mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan penyelenggaraan reklame yang berlaku.

Published
2024-04-21
How to Cite
Adira, T. R., Nazak, N., & Putra, A. (2024). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022. Madika: Jurnal Politik Dan Governance, 4(1), 43-58. https://doi.org/10.24239/madika.v4i1.2148