PERANAN MASYARAKAT SIPIL DALAM DEMOKRASI
Studi Kasus: LSM Kelompok Kerja 30 dan Jaringan Advokasi Tambang dalam Permasalahan Korupsi di Kota Samarinda – Kalimantan Timur Tahun 2014
Abstract
Tulisan ini menjelaskan peran masyarakat sipil dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Masyarakat sipil ini tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkontribusi dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, terutama korupsi. LSM yang dimaksud dalam tulisan ini adalah Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang berfokus kepada masalah pencegahan, penanganan dan pengendalian kasus korupsi. Diambilnya lokus penelitian di Samarinda ini karena merupakan ibukota provinsi Kalimantan Timur dimana merupakan daerah yang berbasis kepada industri, minyak bumi dan pertambangan. Dengan demikian dapat diindikasikan bahwa Kota Samarinda memiliki pendapatan asli daerah yang besar. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan Library Research. Temuan dari tulisan ini adalah peran masyarakat sipil dalam kehidupan demokrasi sangatlah diperlukan sebagai kontrol sosial dalam sebuah negara yang dapat mendorong proses demokrasi menjadi semakin baik. Hadirnya LSM Pokja 30 dan JATAM di wilayah Samarinda telah berhasil membentuk kontribusi nyata yang berperan sebagai perantara dalam menjalankan fungsi kontrol di rezim demokrasi saat ini. LSM ini membantu dan menjaga demokrasi untuk melakukan pencegahan, penanganan dan pengendalian korupsi dengan mengupayakan adanya aksi yang bersifat memediasi hubungan antara masyarakat dengan pemerintah atau negara, antara masyarakat dengan LSM dan antar LSM sendiri dengan masyarakat.