PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Pengelolaan Sampah Dan Kebersihan Di Kota Surabaya
Abstract
Peraturan standart operasional yang telah ditetapkan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, dengan menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan. Dan untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud, maka perlu ditetapkan standar pelayanan Dinas Lingkungan Hidup dengan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Untuk mengukur peran dari Dinas Lingkungan Hidup digunakanlah teori peran dari Iyas Yusuf sebagai dasar untuk menganalisis penerapan yang di jalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berbentuk deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan TUPOKSI sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan namun dalam penelitian ditemukan bahwa kebijakan yang jalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, pemerintah juga menggunakan beberapa cara yang dinilai efektif yaitu denga melakukan sosialisasi, kerja bakti serta menerapkan pengelolaan sampah dengan metode (Reduce, Reuse, Recycle) merupakan maksud penanganan sampah yang terdiri dari tiga unsur yaitu, “Mengurangi”, “Menggunakan ulang” dan “Mendaur ulang” sampah (dikenal sebagai 3R).