Persepsi Masyarakat Muslim terhadap Pelaksanaan Adat Mompakoni di Desa Sikara Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala

  • Tati Oktafiani IAIN Palu
Keywords: persepsi masyarakat; adat mompakoni; sikara sindue

Abstract

Artikel ini membahas Persepsi Masyarakat Muslim terhadap Pelaksanaan Adat Mompakoni di Desa Sikara Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala. Artikel ini adalah hasil penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi sumber data yang diperoleh dari data sekunder dan primer, yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa presepsi masyarakat muslim tentang pelaksanaan adat “Mompakoni” di desa Sikara kecamatan Sindue Tobata kabupaten Donggala, khusunya tokoh agama dan aparat pemerintahan beranggapan bahwa tradisi tersebut bertentangan dengan ajaran agama islam dan tidak pantas lagi untuk dilaksanakan karena adanya unsur syirik dan bid’ah di dalamnya yang sangat dilarang dalam agama Islam. Tetapi meskipun adat tersebut bertentangan dengan sya’riat Islam, masih tetap saja ada sebagian kecil masyarakat khususnya masyarakat adat yang masih melestarikan adat “Mompakoni” tersebut karena mereka merasa masih perlu melaksanakan dan mempertahankan adat “Mompakoni” untuk menghormati nenek moyang atau leluhur mereka. Selain itu masyarakat adat juga beranggapan bahwa adat “Mompakoni” dapat menyembuhkan penyakit yang di anggap berasal dari makhluk halus jadi cara penyembuhannyapun harus disembuhkan oleh makhluk halus dengan cara memberikan makan/sesajian melalui adat “Mompakoni”

References

Alisuf Sabri, peangantar pesikologi dan pengembangan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya. 1990
Alex Sobur, Psikologi Umum, 446
Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta, Gunung Agung, 1994
Arifin, Guru Pendidikan Agama Islam, “wawancara” Rumah kediamannya, Tanggal 26 April 2019
Agussalim, Ilmu Sosial Dasar (ISD), (Makassar; Mata Kuliah Umum (UNM)
Ali Sofyan, pengertian dan pemahaman tentang bangsa (on-line), (http://udintou.blogspot.com), diakses tanggal 9 September 2019
Bimo Walgito, Psikologi Sosial, yokyakarta: Andi Offset, 1991
Depatermen Pendidikan dan Kebudayaan R.I Kamus Besar Bahasa Indonesia Ed. II; Cet, VII; Jakarta: Balai Pustaka, 1996
Dominikus Rato, Hukum Adat Suatu Pengantar: singkat memahami hukum adat di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2011
Dais Jafar, Imam Masjid Nurul Falaq/Tokoh Agama Desa Sikara “Wawancara” (Desa Sikara, Rumah Kediaman, tanggal 19 April 2019)
Handayani, Melisa Persepsi Masyarakat Terhadap Sosialisasi pencalonan (2013)
H.M. Arifin, ilmu pendidikan Islam, Cet, II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Hassan Saledi, Masyarakat dan Lingkungannya, Jakarta; PT, Citra Kecana, 2006
Hj. Djuhanei, Majelis adat kecamatan desa Sikara “Wawancara” Desa Sikara, rumah kediaman, tanggal 20 April 2019
Husein, pegawai sarah desa Sikara, “Wawancara” Desa Sikara, rumah kediaman, tanggal 24 april 2019
Jhon M Echols dan Hasan Shadily, kamus inggris-indonesia, Jakarta: PT. Gramedia, 2000
Koenjaraningrat, Pengantar Antropolgi, Jakarta; Rineka Cipta, 2009
Lexy J, Moleong, metodologi penelitian kualitatif, Bandung: Remaja Rosda karya, 1999
Nuruwani, Guru Ngaji desa sikara “wawancara” Desa Sikara, rumah kediaman, tanggal 25 April 2019
Robbin, Stephen P Perilaku Organisasi Index, Jakarta 2003
Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2008
Rosi, Dukun “Wawancara” Rumah kediamannya, tanggal 26 April 2019
Slameto, Belajar Dan Faktor Yang Mempengaruhinya Jakarta: Rineka Cipta, 2003
S. Wirawan Sarwono. Pengantar Umum Psikologi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Sonhadji, et, all, penelitian kualitatif dalam ilmu-ilmusosial dan keagamaan Cet, II, Malang; Kalimasahada Press, 1996
Slameto, Belajar dan Faktor yang mempengaruhinya, Jakarta: Rineka Cipta, 1995
Supriadi, Pegawai Sarah Desa Sikara “Wawancara” (Desa Sikara, rumah kediaman, tanggal 20 April 2019)
Sukran, pegawai sarah desa Sikara “Wawancara” (Desa Sikara, rumah kediaman, tanggal 23 April 2019)
Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta; Balai Pustaka: 2005
Udin Sunusi, Kepala Desa Sikara “Wawancara” (Desa Sikara, Kantor Desa, tanggal 19 April 2019
Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Bandung: Risalah Yayasan Kanisius, Ensiklopedia Umum, Yogyakarta: Kanisius, 1973.
Yusuf, Khaeruddin. ‘UPAYA LEMBAGA STUDI ISLAM DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN KEISLAMAN PADA MAHASISWA (Studi Kasus Di Lembaga Bahasa Arab Dan Studi Islam Ma'had Thalhah Bin Ubaidillah Palu)’. Istiqra: Jurnal Hasil Penelitian 2, no. 2 (2014): 388–411.
Published
2020-12-16