Upaya Penyuluh Agama Islam dalam Mengatasi Konflik Keluarga di Kecamatan Biau Kabupaten Buol
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang “Upaya Penyuluh Agama Islam dalam Mengatasi Konflik Keluarga di Kecamatan Biau Kabupaten Buol” dengan sub masalah Bagaimana kegiatan penyuluh agama islam di kecamatan biau? Bagaimana potensi konflik keluarga di kecamatan biau? Bagaimana upaya penyuluh agama islam dalam mengatasi konflik keluarga di kecamatan biau?
Metode penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian di analisis secara reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta pengecekan data dengan metode tringulasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya penyuluh agama islam di kecamatan biau kabupaten buol terbilang sangat aktif dalam mengatasi konflik keluarga melalui kegiatan majelis taklim dan TPA, maupun BINWIN yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Biau. Upaya penyuluh agama islam dalam mengatasi konflik keluarga yaitu memberikan tauziah keagamaaan sebagai tokoh agama dikalangan masyarakat dan juga pada acara halal bi halal, isra mi’raj, dan ditambah lagi dengan majelis-majelis binaan dari penyuluh agama. Adapun potensi konflik keluarga dikecamatan biau kabupaten buol jika diukur dari grafiknya memang tidak hampir 80 persen hanya berkisar 20-30 persen dalam hal ini cerai gugat (tidak menafkai, KDRT, judi) dan cerai talak (campur tangan mertua, selingkuh, komunikasi yang buruk).
Implikasi penelitian yaitu langkah-langkah yang harus ditempuh oleh penyuluh agama yaitu keseriusan dalam melakukan kegiatan dalam mengatasi konflik keluarga ini. Kemudian para penyuluh juga harus meluangkan waktu lebih dalam lagi. Sejumlah penyuluh agama islam yang ada di kecamatan biau diharapkan untuk mengoptimalkan waktu untuk kegiatan dalam mengatasi konflik keluarga.