MENCEGAH PERNIKAHAN DINI MELALUI SOSIALISASI DI SMP NEGERI 15 SIGI
Abstract
Kegiatan program KKNT UIN DATOKARAMA PALU dilaksanakan di SMPN 15 SIGI, kecamatan Dolo Barat dengan melaksanakan sosialisasi pernikahan dini. Pernikahan usia dini adalah peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah 19 tahun bagi perempuan dan dibawah 21 bagi laki-laki. Seperti halnya di Desa Luku Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi, pernikahan usia dini selalu terjadi mengakibatkan pemerintah Desa harus meminimalisir jumlah pernikahan usia dini. Faktor intern yang datang dari dalam yaitu keinginan dari individu itu sendiri sedangkan faktor ektern yaitu faktor ekonomi orang tua, faktor pendidikan, dan faktor orang tua atau keinginan dari orang tua. Banyak remaja terjebak dalam pernikahan usia muda, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka memilih menikah di usia muda untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Banyak kemungkinan resiko pernikahan usia muda, baik resiko fisik maupun psikis. Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya pernikahan dini maka penulis berinisiatif melaksanakan sosialisasi pernikahan dini

