Rekonstruksi Kewajiban Nafkah Anak dalam Perspektif Pendidikan Islam di Era Society 5.0

  • Nawal Ramadhani Putri Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Keywords: Nafkah Anak, Pendidikan Islam, Rekonstruksi Hukum, Society 5.0

Abstract

Perkembangan era Society 5.0 yang ditandai dengan integrasi teknologi digital dalam kehidupan manusia membawa perubahan signifikan dalam pola pengasuhan dan pendidikan anak. Dalam Islam, kewajiban menafkahi anak merupakan tanggung jawab utama orang tua yang tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan material, tetapi juga aspek spiritual, moral, dan intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi pemahaman kewajiban nafkah anak dalam perspektif pendidikan Islam agar tetap relevan dengan dinamika masyarakat modern. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, melalui analisis terhadap sumber-sumber primer berupa Al-Qur’an dan Hadis, serta literatur pendidikan Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep nafkah dalam Islam perlu dipahami secara holistik, meliputi pemenuhan kebutuhan fisik, pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman, literasi digital, serta pembinaan karakter dan kesejahteraan psikologis anak. Selain itu, rekonstruksi konsep nafkah juga menempatkan orang tua tidak hanya sebagai pemberi nafkah, tetapi sebagai pendidik utama yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, pemaknaan nafkah dalam pendidikan Islam di era Society 5.0 menjadi lebih komprehensif dan kontekstual dalam membentuk generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

Published
2026-06-03