Mengekspos Konflik Rumah Tangga di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi sosial, termasuk praktik pengungkapan persoalan rumah tangga di media sosial. Penelitian ini menganalisis pengaruh media sosial terhadap terbukanya konflik perkawinan serta mengkaji fenomena tersebut dari perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dipadukan dengan analisis sosiologis melalui kajian literatur, fatwa, dan pandangan para ulama kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa publikasi konflik keluarga di media sosial dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Keluarga Islam, khususnya perlindungan kehormatan (ḥifẓ al-ʿird) dan perintah untuk menutupi aib (sitr). Praktik tersebut berpotensi merusak martabat keluarga, memicu fitnah, serta menghilangkan tujuan perkawinan sebagai sumber ketenteraman (sakinah). Oleh karena itu, diperlukan kesadaran hukum dan etika digital yang berlandaskan nilai- nilai syariat agar penyelesaian konflik tetap menjaga kehormatan dan keharmonisan keluarga di era media sosial.
Copyright (c) 2026 Muhammad Amin Yalinawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
