Integrasi Ilmu dalam Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Epistemologi "Jawahir al- ’Ulum" terhadap Dinamika Ekonomi Kontemporer
Abstract
Perkembangan ekonomi kontemporer ditandai oleh perubahan yang sangat cepat, seperti digitalisasi keuangan, kemunculan fintech syariah, transaksi berbasis platform, industri halal, investasi berkelanjutan, serta meningkatnya kompleksitas produk keuangan modern. Artikel ini mengkaji urgensi integrasi ilmu antara hukum Islam (fikih muamalah) dengan sains ekonomi modern. Problem dikotomi keilmuan menyebabkan Hukum Ekonomi Syariah (HES) gagap dalam merespons fenomena ekonomi digital. Dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif dan pendekatan filosofis Jawahir al-’Ulum (Mutiara Keilmuan), kajian ini merumuskan bahwa integrasi ilmu bukan sekadar penggabungan label syariah, melainkan sinkronisasi antara nalar wahyu dan nalar empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa reaktualisasi Maqashid al-Syariah yang didukung oleh data sains dapat mewujudkan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan adaptif.
Copyright (c) 2026 Murniati Murniati, Fatimawali Fatimawali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
