Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Sema Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Syarat Masa Pisah Dalam Pengajuan Permohonan Perceraian Di Pengadilan Agama Palu
Abstract
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 menetapkan syarat bagi pasangan suami istri untuk hidup terpisah selama minimal enam bulan sebelum mengajukan perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini berfokus pada rumusan Pleno Kamar Agama poin 1 huruf b angka 2, dengan mengkaji perspektif hukum keluarga Islam serta respons para pihak yang terlibat dalam perkara perceraian terhadap regulasi tersebut. Di Pengadilan Agama Palu, ketentuan ini telah diterapkan, sebagaimana terlihat dalam perkara No. 260/Pdt.G/2025/PA.Pal yang dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat masa pisah enam bulan. Sebagian besar pihak mendukung aturan ini karena bertujuan mencegah perceraian, meskipun ada juga yang menilai durasi tersebut memberatkan. Dari perspektif hukum keluarga Islam, regulasi ini sejalan dengan prinsip maṣlaḥah mursalah dan maqāṣid al-syarī‘ah. Temuan penelitian ini menunjukkan perlunya peninjauan kembali terhadap ketentuan masa pisah agar lebih mencerminkan kondisi nyata para pihak. Penelitian ini juga mendorong kajian lanjutan mengenai harmonisasi hukum keluarga Islam dengan regulasi peradilan serta menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait SEMA No. 1 Tahun 2022.
Copyright (c) 2026 Marjan Zuhair Athallah, Siti Musyahidah, Besse Tenriabeng Mursyid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
