Hukum Islam : Tradisi Mengalirkan Darah ke Tanah (Molei Tanah)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Tradisi Adat Mengalirkan Darah ke Tanah (Molei Tanah) dalam Tinjaian Hukum Islam di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala. Inti permasalahan yang dibahas dalam hal ini adalah: 1. Bagaiaman proses pelaksanaan Tradisi Adat Mengalirkan Darah ke Tanah (Molei Tanah) dalam Tinjaian Hukum Islam di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Tradisi Adat Mengalirkan Darah ke Tanah (Molei Tanah) di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan metode kualitatif secara induktif. Penelitian ini mengungkapkan bahwa prosesi adat Molei Tanah dilakukan ketika panen gagal, dilaksanakan di sebuah bantaya (rumah adat), dan terdiri dari beberapa tahapan: diawali dengan niat, pemanggilan roh nenek moyang, menombak babi, diakhiri dengan pembacaan doa untuk memohon keselamatan dan perlindungan dari bencana, serta diskusi mengenai larangan yang harus dipatuhi selama 15 hingga 30 hari. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, prosesi ini tidak sesuai dengan ajaran Islam karena penggunaan babi sebagai medianya. Seperti di dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat tentang pengharaman babi, salah satunya ada didalam surah Al-Maidah ayat 3. Namun, dalam pelaksanaan adat Molei Tanah ini babi yang mereka gunakan tadi tidak dimakan melakinkan hanya darahnya saja yang diambil. Darahnya pun hanya sebatas dialirkan ke tanah. Adat Molei Tanah dalam hal ini hukumnya boleh. Sebab, babi dan darahnya tidak dikonsumsi, hanya digunakan sebagai media. Maka hukum yang tadinya haram menjadi diperbolehkan melalui pertimbangan kemaslahatannya.
Copyright (c) 2026 Annisa Annisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
