Perbandingan Mazhab Imam Syafi’i Dan Imam Hanbali Terhadap Praktik Pinjaman Online (Fintech Lending) Dalam Perspektif Muqaranah Mazahib Fil Muamalah
Abstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah mengubah lanskap praktik pinjam-meminjam dalam masyarakat modern, termasuk melalui layanan pinjaman fintech. Fenomena ini memunculkan persoalan hukum baru dari perspektif fikih muamalah, khususnya terkait konsep qardh serta potensi adanya unsur riba, gharar, dan ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pandangan mazhab Syafi'i dan mazhab Hanbali terhadap praktik pinjaman daring dalam kerangka perbandingan mazhab (fiqh muqaranah). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-komparatif melalui studi pustaka dari sumber-sumber klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mazhab menekankan prinsip keadilan dan melarang ketentuan tambahan dalam akad qardh yang mengarah pada riba. Namun, terdapat perbedaan dalam tingkat fleksibilitas interpretasi mengenai praktik modern. Mazhab Syafi'i cenderung lebih ketat dalam menolak manfaat tambahan dalam qardh, sementara mazhab Hanbali memberikan ruang yang lebih luas pada kondisi tertentu selama tidak melanggar prinsip dasar syariah. Analisis komparatif menunjukkan bahwa praktik pinjaman fintech modern berpotensi bertentangan dengan prinsip kedua mazhab jika melibatkan bunga atau biaya tersembunyi. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi model fintech syariah yang patuh pada prinsip-prinsip fikih klasik namun tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Copyright (c) 2026 Ahmad Zikra Tengkeran, Sitti Nurkhaerah, Muhammad Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
