Strategi Menyelesaikan Sengketa Hukum Keluarga Islam

  • Abdul Muin Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
  • Sitti Nurkhaerah Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
  • Muhammad Akbar Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Keywords: Sengketa Hukum Keluarga, Mediasi, Litigasi, Non-Litigasi, Kemaslahatan.

Abstract

Sengketa hukum keluarga Islam, yang meliputi perkara perkawinan, perceraian, nafkah, hak asuh anak, hingga kewarisan, merupakan fenomena kompleks yang tidak hanya bersinggungan dengan aspek yuridis, tetapi juga memiliki dimensi moral, sosial, dan spiritual yang mendalam. Dinamika sosial, faktor ekonomi, dan perkembangan teknologi di era modern turut meningkatkan kerumitan konflik keluarga, sehingga menuntut adanya strategi penyelesaian yang lebih komprehensif dan bijaksana. Dalam kerangka hukum Islam, penyelesaian sengketa menitikberatkan pada prinsip kemaslahatan dan upaya menjaga keutuhan keluarga melalui mekanisme ṣulḥ (perdamaian), ḥakam (arbitrase), serta qaḍā’ (peradilan). Di Indonesia, strategi penyelesaian sengketa dikategorikan ke dalam dua pendekatan utama, yakni non-litigasi dan litigasi. Pendekatan non-litigasi yang mencakup mediasi, arbitrase (taḥkīm), negosiasi, serta konsiliasi, mengedepankan nilai kekeluargaan dan keadilan restoratif. Secara yuridis, mediasi bahkan telah diintegrasikan sebagai prosedur wajib di Pengadilan Agama melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Di sisi lain, jalur litigasi melalui institusi Peradilan Agama diposisikan sebagai pintu terakhir untuk memberikan kepastian hukum apabila kesepakatan damai tidak dapat dicapai. Kajian ini menegaskan pentingnya strategi penyelesaian yang adaptif, humanis, dan tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan guna mewujudkan kemaslahatan dalam institusi keluarga.

Published
2026-06-03