Perspektif Hukum Islam: Sebab dan Solusi
Abstract
Perceraian merupakan salah satu persoalan rumah tangga yang terus mengalami peningkatan dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam perspektif hukum Islam, perceraian diperbolehkan sebagai jalan terakhir apabila hubungan suami istri sudah tidak dapat dipertahankan dan menimbulkan kemudaratan bagi kedua belah pihak. Namun demikian, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga melalui berbagai upaya perdamaian dan penyelesaian konflik secara baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab perceraian serta solusi penyelesaiannya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Sumber data diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, artikel dan berbagai literatur yang berkaitan dengan perceraian dan hukum Islam. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengkaji konsep perceraian, faktor penyebab terjadinya perceraian, serta solusi penyelesaiannya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab perceraian meliputi masalah ekonomi, kurangnya komunikasi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, serta pengaruh media sosial dalam kehidupan keluarga. Perspektif hukum Islam memandang bahwa perceraian harus dihindari apabila masih terdapat kemungkinan perdamaian dan perbaikan hubungan antara suami dan istri. Oleh karena itu, Islam menawarkan berbagai solusi seperti musyawarah, mediasi keluarga, peningkatan pemahaman agama, serta penguatan komunikasi dalam rumah tangga sebagai upaya menjaga keharmonisan keluarga. Dengan demikian, penyelesaian konflik rumah tangga dalam perspektif hukum Islam tidak hanya berorientasi pada pemutusan hubungan pernikahan, tetapi juga pada terciptanya kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan keluarga.
Copyright (c) 2026 Kasmira Kasmira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
