Keabsahan Pernikahan Anak Luar Nikah dengan Wali Ayah Biologis dalam Perspektif Hukum Islam

  • Rina Mega Utari Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Keywords: Anak Luar Nikah, perwalian nikah, ayah biologis, nasab, hukum Islam.

Abstract

Pernikahan dalam hukum Islam mensyaratkan adanya wali sebagai salah satu rukun nikah, sehingga persoalan mengenai keabsahan wali menjadi penting, terutama dalam kasus pernikahan anak luar nikah. Anak luar nikah dalam hukum Islam pada umumnya hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan ayah biologis sebagai wali nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan nasab anak luar nikah, status ayah biologis dalam perwalian nikah, serta keabsahan pernikahan anak luar nikah yang dinikahkan oleh ayah biologis dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama berpendapat anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga ayah biologis tidak memiliki hak sebagai wali nikah. Dalam hukum Islam di Indonesia, ketentuan tersebut diperkuat melalui Kompilasi Hukum Islam yang menetapkan bahwa anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, pernikahan anak luar nikah lebih tepat menggunakan wali hakim guna menjaga keabsahan akad nikah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Published
2026-06-05