Penolakan Permohonan Hak Asuh Ayah terhadap Anak Kandung (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor: 920/Pdt.G/2021/PA.PAL.)
Abstract
Penelitian ini membahas penolakan permohonan hak asuh ayah terhadap anak kandungnya di Pengadilan Agama Palu. Dalam hukum Islam dan hukum Indonesia, hak asuh anak diberikan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak, baik dari segi emosional, fisik, maupun spiritual. Namun, hakim menilai ayah belum mampu memberikan lingkungan dan kondisi yang baik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam, yang menjelaskan bahwa hak asuh dapat dicabut jika orang tua lalai menjalankan tanggung jawabnya. Dalam kasus ini, ayah pernah menitipkan anak di panti asuhan dan tidak memberi nafkah selama 10 bulan berturut-turut. Kesimpulannya, ayah sebenarnya memiliki hak mengasuh anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, hakim tetap menolak permohonan tersebut karena mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi, sehingga hak asuh diberikan kepada keluarga pihak istri.
Copyright (c) 2026 Salman Salman, Riswandi Riswandi , Taufan Taufan, Wahyuni Wahyuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
