Pemenuhan Hak Perdata Perempuan Pasca-Perceraian: Studi Pemahaman dan Advokasi Hukum KUA Kecamatan Dolo

  • Sri Wahyuni Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Keywords: Hak Perdata Perempuan, Pasca-Perceraian, Advokasi Hukum, KUA, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Perceraian kerap menempatkan perempuan pada posisi yang rentan secara finansial dan sosial akibat tidak terpenuhinya hak-hak perdata pasca-perceraian, seperti mut'ah, nafkah iddah, dan hadhanah. Meskipun Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan secara normatif menjamin hak-hak tersebut, realitas das sein di masyarakat sering kali menunjukkan ketimpangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman masyarakat, khususnya perempuan di Kecamatan Dolo, terhadap hak-hak perdata pasca-perceraian, serta mengkaji peran dan strategi advokasi hukum yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dolo dalam mengupayakan pemenuhan hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan Kepala KUA, penghulu, mediator BP4, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi hukum perempuan di Kecamatan Dolo terkait hak pasca-cerai masih rendah, yang diperparah oleh konstruksi budaya lokal dan rasa enggan (ewuh pakewuh) untuk menuntut hak finansial di pengadilan. Merespons kondisi ini, KUA Kecamatan Dolo mengambil peran strategis melampaui tugas administratifnya melalui advokasi non-litigasi. Intervensi dilakukan secara preventif dengan mengintegrasikan edukasi keadilan gender dan hukum keluarga dalam Bimbingan Perkawinan (Suscatin), serta secara represif melalui mediasi proaktif oleh BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) saat pasangan meminta pengantar cerai. Kesimpulannya, KUA menjadi instrumen birokrasi yang vital dalam memberikan pencerahan hukum awal bagi perempuan, meskipun kewenangan eksekutorial pemenuhan hak tetap berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama.

Published
2026-06-03