Praktik Jual Beli Mystery Box di Online Shop Shopee Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Fenomena jual beli mystery box atau kotak misteri semakin marak dalam ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce ). Konsep ini menawarkan pengalaman berbelanja yang unik dan menarik bagi konsumen, namun di sisi lain juga membawa potensi risiko, terutama terkait ketidakpastian barang yang diterima. Dari sekian banyak platform e-commerce , Shopee menjadi salah satu penyedia layanan yang paling aktif dalam menawarkan produk mystery box . Pada praktiknya, penjual sering memanfaatkan strategi pemasaran yang memperkuat unsur ketidakpastian sebagai daya tarik utama bagi pembeli. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap jual beli mystery box dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dan hasil penelitian menunjukkan Mystery box adalah produk berisi barang acak yang tidak diketahui sebelumnya. Di Shopee, pembeli mencari, memilih, dan membayar secara online, lalu menunggu pengiriman setelah transaksi berhasil. Dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, jual beli mystery box tidak sah karena mengandung gharar katsir (ketidakpastian besar) dan objeknya bukan kebutuhan primer, melainkan hanya gaya hidup.
Copyright (c) 2025 Yusril Maulana, Nasaruddin Nasaruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.