Pemanfaatan Kecerdasan Buatan sebagai Ahli dalam Menyelesaikan Tugas Akademik Menurut Hukum Islam

  • Khairiyah Khairiyah Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
  • M. Taufan B. Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
  • Nurkhaerah Nurkhaerah Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Keywords: Kecerdasan Buatan, Hukum Islam, Akademik.

Abstract

Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia akademik telah berkembang pesat, memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan etika penggunaannya dalam membantu menyelesaikan tugas akademik. Penelitian ini berfokus pada analisis peran AI sebagai ahli dalam membantu menyelesaikan tugas akademik, ditinjau dari perspektif hukum Islam. Dalam penelitian ini ialah systematic literature riview, yaitu dengan menganalisis artikel-artikel jurnal dan sumber referensi yang relevan dengan topik penelitian. Analisis yang dilakukan oleh penulis adalah dengan membandingkan hasil dari artikel-artikel yang menjadi sumber referensi kemudian menghubungkan dengan opini dari sumber lain yang relevan. Hasil dari keterkaitan antara artikel dan sumber lain akan menghasilan opini baru dari penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, AI lebih tepat dianggap sebagai alat bantu daripada sebagai ahli yang memiliki otoritas penuh dalam menyelesaikan tugas akademik. Penggunaan AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses akademik asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip etika yang diatur dalam syariah.

Published
2025-08-18