Perbedaan dalam Pengunaan Metode Maslahah Mursalah
Abstract
Maslahah mursalah merupakan metode istinbath hukum yang penting dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash syar’i. Keberadaannya memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul fiqh, antara yang menerimanya sebagai hujjah syar’iyyah dan yang menolaknya karena kekhawatiran terhadap penyalahgunaan atas nama kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pandangan para ulama mengenai kehujjahan maslahah mursalah dan bagaimana metode ini dapat diterapkan dalam penetapan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, serta analisis induktif dan deduktif untuk mendapatkan pemahaman komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Malikiyah dan Hanabilah cenderung menerima maslahah mursalah sebagai hujjah, asalkan sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan tidak bertentangan dengan nash umum. Sebaliknya, ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah menolak penerapannya karena dinilai berisiko membuka pintu subjektivitas. Kesimpulannya, maslahah mursalah dapat dijadikan dasar penetapan hukum Islam dengan syarat tertentu, terutama jika berhubungan dengan kebutuhan dharuriyah dan kepentingan umum. Penggunaan metode ini mencerminkan responsivitas dan adaptabilitas hukum Islam terhadap dinamika sosial, selama tetap dalam kerangka maqāṣid dan prinsip-prinsip syar’i.
Copyright (c) 2025 Muhammad Sauki Alhabsyi, Lukman S. Thahir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.