Pengaruh Media Sosial Terhadap Perceraian: Perspektif Hukum Keluarga di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, telah membawa dampak signifikan terhadap dinamika kehidupan rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh media sosial terhadap meningkatnya angka perceraian serta meninjau fenomena tersebut dari perspektif hukum keluarga Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan serta studi kasus di beberapa Pengadilan Agama seperti di Makassar dan Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 30% kasus perceraian dalam beberapa tahun terakhir dipicu oleh penggunaan media sosial, terutama terkait perselingkuhan, kecemburuan, kelalaian peran dalam rumah tangga, hingga masalah ekonomi akibat kecanduan digital. Dalam praktiknya, meskipun media sosial tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, hakim agama dapat menggunakan bukti digital sebagai dasar dalam memutuskan perkara perceraian berdasarkan perselisihan yang terus-menerus. Studi ini menegaskan pentingnya literasi digital, etika bermedia sosial, dan penguatan nilai-nilai agama sebagai upaya preventif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga di era Society 5.0.
Copyright (c) 2025 Kasmira Kasmira, Zainal Abidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.