Perwalian Nikah dalam Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah

  • Azwan Azwan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
  • Hilal Malarangan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
  • Ermawati Ermawati Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Keywords: Perwalian Nikah, Imam Syafi’I, Abu Hanifah

Abstract

Perwalian nikah merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang berkaitan langsung dengan keabsahan akad pernikahan. Namun, terdapat perbedaan pendapat signifikan di antara mazhab-mazhab fikih mengenai urgensi dan posisi wali dalam pernikahan, khususnya antara Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif pandangan kedua imam besar tersebut dalam menetapkan hukum perwalian nikah, baik dari segi dalil syar’i maupun penerapannya dalam praktik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari kitab-kitab klasik seperti Al-Umm, Al-Ikhtiyar, dan Bidayatul Mujtahid, serta literatur pendukung lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-komparatif untuk menemukan perbedaan dan persamaan pendapat kedua mazhab. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan adanya wali sebagai rukun sah nikah yang tidak bisa ditinggalkan, dengan struktur wali berdasarkan nasab dan kondisi tertentu memungkinkan perpindahan ke wali hakim. Sementara itu, Imam Abu Hanifah tidak menganggap wali sebagai rukun nikah bagi perempuan baligh dan berakal sehat, dengan syarat calon suami sekufu dan mahar setara. Wali hanya diperlukan dalam kondisi khusus seperti pernikahan anak kecil atau orang yang tidak cakap hukum. Kesimpulannya, perbedaan pandangan ini mencerminkan keluasan ijtihad dalam Islam yang menyesuaikan dengan konteks sosial. Kedua pandangan tetap berlandaskan pada perlindungan hak dan martabat perempuan dalam pernikahan menurut syariat Islam.

Published
2025-08-18