Implementasi Multikultural Society 5.0
Abstract
Artikel ini membahas tentang implementasi nilai-nilai Hukum Islam dalam masyarakat multikultural di era Society 5.0. Tujuan dari kajian ini adalah untuk
mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip dasar Hukum Islam dapat diintegrasikan dalam konteks sosial yang beragam dan modern, terutama di tengah perkembangan teknologi dan globalisasi. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai universal dalam Hukum Islam seperti keadilan, toleransi, dan persamaan dapat menjadi dasar dalam membangun masyarakat yang inklusif dan harmonis. Kajian ini merekomendasikan perlunya penguatan nilai-nilai tersebut dalam pendidikan, kebijakan publik, dan interaksi sosial guna mendukung transformasi masyarakat menuju tatanan yang lebih adil dan beradab di era digital.
Copyright (c) 2025 Rohaida Rohaida, Ermawati Ermawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.