Sengketa Harta Bersama dan Alternatif Penyelesaiannya
Abstract
Sengketa harta bersama merupakan salah satu permasalahan yang sering muncul dalam perceraian, terutama ketika pasangan suami istri tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian aset yang diperoleh selama pernikahan. Penelitian yang digunakan oleh penyusun adalah penelitian kepustakaan (library research). Artikel ini membahas konsep hukum harta bersama dalam sistem hukum Indonesia, jenis-jenis sengketa harta bersama, serta berbagai alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh oleh para pihak. Fokus utama diberikan pada penyelesaian melalui jalur litigasi di pengadilan serta upaya non-litigasi seperti mediasi dan musyawarah kekeluargaan. artikel ini menekankan pentingnya penyelesaian yang adil, cepat, dan efisien agar hak-hak masing-masing pihak dapat terpenuhi tanpa memperpanjang konflik. Alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat non-litigatif disoroti sebagai sarana yang lebih humanis dan solutif, khususnya dalam menjaga hubungan baik antar pihak pasca perceraian.
Copyright (c) 2025 Muh. Rezki, Marzuki Marzuki, Suhri Hanafi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.