Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Islam: Etika dan Arah Pengembangan
Abstract
Artikel ini mengkaji pemanfaatan dan pengembangan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam perspektif etika Islam, dengan fokus pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka normatif utama. Islam sebagai agama yang holistik menekankan bahwa penerapan teknologi harus mendukung kemaslahatan umat manusia melalui perlindungan terhadap lima nilai utama: agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi literatur (library research), dengan mengkaji berbagai sumber akademik, fatwa ulama, dan dokumen lembaga Islam terkait AI. Hasil kajian menunjukkan bahwa AI dapat memberikan kontribusi positif di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pelayanan publik jika dikembangkan secara etis dan bertanggung jawab. Etika Islam menuntut penerapan prinsip keadilan (‘adl), keterbukaan (ṣidq), amanah, dan perlindungan privasi dalam setiap aspek desain serta penggunaan teknologi. Lebih jauh, artikel ini mengusulkan arah pengembangan AI berbasis prinsip syariah, termasuk pemanfaatannya dalam distribusi zakat digital, dakwah berbasis data, dan deteksi ketimpangan sosial. Disarankan pula pembentukan regulasi dan lembaga etika AI berbasis Islam untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi ini tidak hanya kompatibel dengan syariat, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dengan demikian, AI dalam perspektif Islam bukan hanya alat, tetapi juga amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan bersama.
Copyright (c) 2025 Moh. Rifaldi, Fatimah Saguni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.