Pernikahan Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

  • Rina Mega Utari
  • Gasim Yamani

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk praktik pernikahan yang kini memungkinkan pelaksanaan akad nikah secara daring. Fenomena pernikahan online semakin marak, terutama selama pandemi Covid-19 yang membatasi interaksi fisik. Di Indonesia, pernikahan daring telah tercatat sejak 1989 dan kini didukung oleh teknologi seperti video call dan sistem pencatatan elektronik SIMKAH. Dari perspektif hukum Islam, akad nikah online dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat, terutama syarat ittihad al-majlis (kesatuan majelis) secara real time, sebagaimana difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, meskipun belum ada regulasi eksplisit, pelaksanaan pernikahan daring dapat diakui sah jika memenuhi syarat agama dan pencatatan resmi di KUA sesuai Peraturan Menteri Agama terbaru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan untuk menganalisis legalitas dan legitimasi pernikahan online dari perspektif hukum Islam dan hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pernikahan online dapat menjadi solusi praktis dan sah secara hukum selama memenuhi syarat syariat dan administrasi, namun diperlukan regulasi yang jelas untuk mengakomodasi perkembangan teknologi ini secara komprehensif. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat dalam menyikapi fenomena pernikahan daring secara tepat dan adil.

Published
2025-08-02