Putusnya Pernikahan Disebabkan Riddah di Era Society 5.0 dalam Perspektif Hukum Islam

  • Besse Tenri Ulang
  • Sitti Musyahidah

Abstract

Era society 5.0 memberikan banyak manfaat dan perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia tetapi juga dapat memberikan dampak buruk pada aspek pernikahan. Dalam hukum Islam pernikahan dikatakan sah jika keduanya beragama Islam dan pernikahan akan putus jika salah satu diantaranya jatuh kepada riddah. Seseorang yang minim pemahaman tentang riddah akan rentan terjatuh pada riddah. Tujuan dari makalah ini adalah untuk memahami putusnya pernikahan disebabkan riddah di era society 5.0 dalam perspektif hukum Islam.  Metode yang digunakan adalah kajian pustaka. Pada era society 5.0 masyarakat banyak menggunakan media sosial untuk mendapatkan informasi bahkan untuk belajar ilmu agama. Tetapi jika yang ditemukan adalah konten-konten agama yang bertentangan dengan hukum syariat Islam hal tersebut bisa saja menjatuhkan seseorang kepada riddah. Riddah adalah hal-hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang. Riddah terbagi menjadi tiga yaitu riddah keyakinan, riddah perbuatan, dan riddah perkataan. Jika seseorang melakukan salah satu diantaranya dengan sengaja dalam segala kondisi baik bercanda, marah, sedih, bahagia (kecuali sabaqul lisan) maka hukum bagi orang tersebut adalah keluar dari agama Islam. Jika riddah terjadi pada salah satu dari pasangan suami istri setelah akad nikah sebelum terjadi jima’ maka pernikahan terputus. Tetapi jika riddah terjadi setelah jima’ maka pernikahan terputus jika belum kembali kedalam agama Islam dimasa iddah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum Islam tentang konsep riddah dan implikasinya terhadap pernikahan serta diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah informasi-informasi yang didapatkan melalui media sosial terutama berkaitan dengan syariat Islam.

Published
2025-08-02