Manajemen Zakat dan Pajak : Telaah Konsep Baitul Mall pada Masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin dan Relevansi Bagi Perekonomian Indonesia
Abstract
Baitul Mal merupakan lembaga keuangan yang berfungsi untuk menyimpan harta kekayaan negara dari zakat, infak, sedekah, pajak dan harta rampasan perang. Baitul maal dimulai sejak Nabi Muhammad SAW sampai khulafaur rasyidin, perkembangannya sangat maju dan cepat dalam memenuhi kebutuhan umat islam dan menjadi cikal bakal sebuah peradaban islam khususnya dalam keuangan. Di Indonesia, penerapan prinsip-prinsip konsep baitul mall yang diterapkan Rasulullah SAW dan Khulafurasyiddin masih relevan dalam upaya mengatasi masalah kemiskinan, ketimpangan sosial, dan pembangunan ekonomi berbasis keumatan. Pengelolaan zakat di Indonesia yang dilakukan oleh seperti BAZNAS dan LAZ dan Pajak dikelolah Oleh Direktorat Jendrak Pajak (DJP) pada pajak nasional dan BAPENDA untuk pajak daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dari konsep Baitul Maal pada system pengelolaan zakat dan pajak yang diterapkan oleh Rasulullah SAW pada masa awal pemerintahannya dan pada masa Khulafaurrasyidin, dan mengkaji berbagai instrumen konsep Baitul Maal pada system pengelolaan zakat dan pajak yang digunakan pada masa tersebut, serta menjelaskan bagaimana konsep tersebut mampu mendukung terwujudnya system ekonomi yang adil dalam masyarakat untuk mengurangi kesenjangan social.
Copyright (c) 2025 Rahmatullah Rahmatullah, Nasrullah Bin Sapa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.